Bangkalan, Pancarkan.com – Perlakuan biadab MJE (28) dengan melakukan kejahatan asusila terhadap mahasiswi baru yang kos dirumahnya, pasalnya, korban merupakan salah satu mahasiswi di kampus terkemuka di Kabupaten Bangkalan yang akhirnya kejadian tersebut terungkap. Timsus Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pelaku di Kecamatan Kamal, Kab. Bangkalan Jawa Timur yang merupakan anak dari pemilik kost.
Kejadian keji itu terjadi pada 14 november 2021. Hal tersebut diakui oleh tersangka MJE dihadapan petugas pada press release yang diungkap Satreskrim Polres Bangkalan, Kamis, (25/11/2021) dengan menjabarkan pelaku memperkosa mahasiswi cantik asal Banyuwangi berinisial MH pada dinihari hingga pagi hari lantaran korban takut akan ancaman tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K, menjelaskan, jika kejadian bermula ketika korban bercerita kepada temannya perihal dirinya yang diperkosa oleh MJE. Mendengar hal tersebut, teman korban lantas menceritakan kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat yang berwajib.
Menanggapi laporan dari teman korban, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dan tak lama kemudian berhasil menangkap tersangka MJE yang merupakan anak dari pemilik kos dimana korban tinggal.
“Pelakunya adalah pemilik kos. MH juga baru tinggal di kos tersebut karena dia merupakan mahasiswi baru dari Banyuwangi,” ujar AKBP Alith.
Yang lebih parahnya lagi, tersangka melakukan perbuatan bejadnya saat korban sedang menstruasi.
“Ya, benar, korban sedang menstruasi dan tersangka memaksa korban untuk melakukan hal keji tersebut. Berdasarkan hasil visum, mahasiswi tersebut mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan adanya sobekan di selaput dara korban,” lanjut mantan Pamen Bareskrim tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut pasal yang menjerat perilaku biadab tersangka, AKBP Alith mengatakan, jika tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Alith pada giat Konferensi Pers didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, serta Kasihumas Iptu Sucipto, SH di Mapolres Bangkalan. (*)
Editor: Bachtiar