Surabaya, Pancarkan.com– Babinsa Kelurahan Benowo Koramil 0830/06 Benowo Serma Dony bersama Tiga Pilar, melaksanakan operasi yustisi di Terminal Benowo dilanjutkan kegiatan pengawasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, guna pencegahan penyebaran virus Covid-19, Senin (22/11/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka mengimplementasikan Inpres No. 06 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 dan Perwali No. 67 tentang pendisiplinan protokol kesehatan (penertiban penggunaan masker) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesuai Perwali No.02 Th. 2021 & Edaran Walikota NO.443 – 2 / 200/ 436.8.4 /2021.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan yustisi tersebut, diantaranya, Koramil Benowo, Polsek Pakal, Pol PP Kota, Pol PP Kec. Pakal dan BKO Linmas.
“Operasi yustisi tersebut digelar pukul 09.00 Wib, dengan sasaran pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) terutama yang tidak menggunakan masker,” ungkap Dony.
Dari hasil yustisi yang dilakukan, lanjut Dony, teguran sosial dengan diberikan tindakan Push Up terhadap dua orang pelanggar protokol kesehatan.
“Kegiatan sinergitas Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai bentuk upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19, khususnya di wilayah Kecamatan Benowo dan Pakal,” pungkasnya.
Editor: Bachtiar