
Bondowoso, Pancarkan.com – Petugas mengamankan mobil Zenia warna putih No.Pol P-1093-EJ berikut dua terduga pelaku di Jln.Dsn. Bille Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo, yang tengah memuat kayu Sono Keling berbagai ukuran dari kawasan hutan RPH Sumber Canting.
Plt. PS Kanit Reskrim Polsek Klabang Aipda Darweis Napituhulu, SH menjelaskan, pada Senin (3/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB dipimpin Kapolsek Klabang bersama anggota unit Reskrim Polsek Klabang, menangkap dua terduga pelaku yang memuat kayu Sono Keling menggunakan mobil Avanza warna putih. Kayu-kayu tersebut didapat dari kawasan hutan RPH Sumber Canting Kecamatan Botolinggo.
Saat itu, Kapolsek Klabang memimpin penangkapan bersama satuan Unit Reskrim Polsek Klabang dan pihak Perhutani menyanggong Mobil Avanza di Jln. Dsn. Bille Desa Botolinggo. Dan benar, mobil Avanza sesuai ciri-ciri yang dilaporkan berhasil dihadang dan kemudian diperiksa.
Ternyata mobil Avanza memuat kayu olahan Sono Keling berbangai ukuran, sebagian ada yang dimasukkan sak karung dan ada pula letakkan di jok mobil, dimana kayu tersebut terbukti tanpa dilengkapi dokumen atau surat sahnya kayu hutan.
“Kemudian kedua terduga pelaku, berikut barang bukti diantaranya, 1 unit mobil warna putih No.Pol P-1093-EJ, dan 320 batang kayu olahan Sono Keling berbagai ukuran kami bawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Plt PS Kanit Reskrim Polsek Klabang.
Sementara Arya Supriyadi (48), Asper Wonosari warga Sumbersuko Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso, menindak lanjutinya setelah mengetahui kayu Sono Keling tersebut terbukti masuk dalam kawasan RPH Sumber Canting Kecamatan Botolinggo dengan saksi Juhari (45), selaku mandor Plolter warga Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
Kini pelaku Yeyen P. Nufal Bin Maruntun (27), warga Desa Cangkring Kecamatan Prajekan dan Jumarto warga Dsn. Kedawung Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf A UU RI No.18 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Yo Pasal 55 KUHP, dan atas perbuatannya kedua tersangka mendekam di Mapolsek Klabang untuk mempertanggung jawabkam perbuatannya.(*)
Reporter : Cipto