Ditangkap Polres Makota
MALANG, PETISI.CO – Jajaran Satreskoba Polres Kota Malang berhasil mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diduga pengguna narkoba jenis sabu, beserta pemasoknya.
PNS tersebut berinisial YW, tertangkap di rumahnya di Jl. S. Supriadi, Kec. Sukun, Kota Malang, beserta barang bukti sabu seberat 0,57 gram, dan 1 Handphone merek Samsung.
Kapolres Makota AKBP Asfuri, S.I.K., M.H, saat jumpa pers, Selasa (15/1/2019), mengatakan, “YW ditangkap Satnarkoba, saat berada di teras rumahnya. Usai menangkap YW, Satnarkoba kembali menangkap FM alias Gogon di depan gang rumah tersangka YW, yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan Gogon, kami menyita sabu seberat 4, 42 gram, dan ganja seberat 5 gram,” ungkapnya.
Masih dalam keterangannya, lanjut Kapolres, dalam kasus ini, YW dijerat dengan Pasal 112 UU 35/ 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Gogon, di jerat dengan Pasal 114 UU 35/2009 tantang Narkotika.
“YW mengaku kepada penyidik sudah mengenal sabu sejak setahun lalu. Dan dia mengatakan, menggunakan sabu untuk menambah semangat bekerja,” pungkasnya.(sul/eka)
The post Agar Semangat Kerja, Oknum PNS di Malang Nyabu appeared first on Petisi.