Sidang Gugatan Aset Tambang Gunung Sadeng Memasuki Tahap Mediasi

oleh

JEMBER, PETISI.CO – Sidang gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) tentang asset tambang Gunung Sadeng kepada Pemkab Jember, memasuki tahap sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (26/3/2019).

Gugatan berasal dari Agus Mashudi dan Sullam. Mereka melakukan gugatan terkait tata laksana biaya sewa dan perizinan oleh Pemkab Jember untuk areal pertambangan di Gunung Sadeng, Puger.

Sidang mediasi dengan hakim Zulkarnaen, dihadiri oleh penggugat Mashudi dan Sullam dengan kuasa hukum tergugat Agung DH dari Kabag Hukum Pemkab Jember dan Atien dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember.

Dalam mediasi, penggugat dan tergugat menyampaikan resume tuntutan dari penggugat dan resume jawaban dari tergugat. Selanjutnya hakim mediasi memberikan penilaian.

Zulkarnaen menjelaskan, dalam mediasi mencari titik temu dalam upaya penyelesaian secara musyawarah sepakat dari kedua belah pihak.

Namun, melihat dari resume dari tergugat yang kurang substantif, mengingat dalam resume tergugat tidak terinci secara detil, hanya menjelaskan tentang kewenangan perizinan di bawah ESDM Propinsi.

Padahal dalam pokok materi gugatan adalah tentang rekomendasi dari bupati yang harus diawali dengan perjanjian sewa dengan konsekwensi membayar uang sewa/hektar/tahun dengan besaran yang ditentukan oleh ketetapan bupati.

Sebagaimana diatur oleh Perbup 34 tahun 2014 dan itu harus dilakukan sebelum diterbitkan IUP oleh ESDM Propinsi Jawa Timur.

Untuk itu, hakim menilai kuasa hukum tergugat tidak serius dan dianggap tidak menguasai materi gugatan.

Apalagi, dalam mediasi  tidak dihadiri oleh tergugat, yaitu Bupati Jember. Alhasil, gugatan akan dilanjutkan sidang pembuktian dihadapan majelis hakim yang menangani gugatan ini pekan depan.

Dalam resume jawaban tergugat menyebutkan, Pemkab telah menerima PAD dari kegiatan pertambangan Gunung Sadeng sebesar Rp 600 juta. Namun tidak menjelaskan untuk tahun berapa.

Sementara luas lahan dimaksud 285 hektar. Dan 205 ha diantaranya milik Pemkab. Artinya PAD sebesar Rp 600 juta tersebut juga ditopang oleh kegiatan tambang non asset Pemkab seluas 85 hektar.(yrs)

The post Sidang Gugatan Aset Tambang Gunung Sadeng Memasuki Tahap Mediasi appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

No More Posts Available.

No more pages to load.