BANYUWANGI, PETISI.CO – Kendati sudah banyak galian C yang ditutup karena tidak memiliki ijin resmi (liar), namun masih saja praktek pertambangan pasir tersebut tumbuh subur di Bumi Blambangan. Seperti yang ditemui media ini di wilayah Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, tepatnya di Dusun Krajan Timur RT 02 RW 01 Desa Parangharjo.
Pantauan media ini Sabtu (23/3/2019), tampak aktivitas pertambangan berlangsung dengan alat berat bego warna biru dan ditunggui oleh beberapa pekerja yang mengatur arus keluar masuknya dam truk warna merah pengangkut pasir.
Keterangan beberapa warga setempat, pertambangan tersebut sudah beroperasi 1 bulan lamanya. Sedangkan pengusaha tambang ditempat tersebut mereka sebut bernama ‘M’ warga Desa Mangir Kecamatan Rogojampi Banyuwangi.
“Yang punya usaha tambang pasir ini Pak ‘M’, tutur ibu pemilik warung yang berjualan di sekitar lokasi galian tersebut.
Media ini yang mencoba mencari tahu kepada Kades Parangharjo, Panji, kebenaran pengusaha tambang galian C, dikatakan oleh kades, bahwa penambangnya memang ‘M’. “Benar mas, penambangnya memang Pak ‘M’,” tegas Kades Panji, ditemui dikediamannya, Sabtu (23/3/2019).
Hasil investigasi media ini dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan di lingkungan Polsek Songgon menyatakan, bahwa galian C di wilayah Krajan Timur Desa Parangharjo tersebut belum ada ijin resminya.
“Belum ada ijinnya mas galian C itu,” cetusnya tanpa mau disebutkan identitasnya.
Pemangku wilayah setempat, baik Camat Songgon, Kunto maupun Kapolsek AKP Bakin, dihubungi media ini mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terimakasih informasinya, akan kita tindaklanjuti secepatnya,” jawab keduanya dalam waktu yang berbeda. (gus)
The post Masih Marak, Galian Liar di Wilayah Kecamatan Songgon appeared first on Petisi.