3 Perampok Rumdis Walikota Blitar Diciduk Polda Jatim

oleh
Subdit Jatanras Polda Jatim ketika berhasil tangkap 3 pelaku perampokan rumdis Walikota Blitar

Surabaya, Pancarkan.com – Polda Jatim melalui Subdit Jatanras berhasil mengamankan komplotan perampokan yang terjadi di Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Blitar beberapa waktu lalu. Dari 5 pelaku 3 berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial MJ warga Lumajang, Ali Warga Jombang dan AS warga luar pulau Lampung Timur.

Melalui Konferensi Pers Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan bahwa penyelidikan tidak berhenti sampai saat ini saja. Tim Jatanras akan terus bekerja keras memburu dua pelaku dari komplotan perampok bersenpi tersebut.

“Tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Bapak Santoso alhamdulillah bisa kita tangkap. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran, yang tentunya belum berhenti sampai hari ini,” tegas Toni, Kamis (12/01/2023).

Sementara ditempat yang sama, Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto melalui Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan penangkapan terhadap tiga perampok ini memakan waktu sampai 24 hari. Dan pada Jumat (06/01/2023), timnya menangkap satu pelaku.

Awalnya, tim gabungan menangkap Mujiadi di salah satu penginapan di Bandung, saat bersembunyi bersama keponakannya, yakni Solihin yang merupakan DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti 3 kilogram sabu.

Perannya MJ (Mujiadi) sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan (perampokan). Perencanaan pencurian ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Sragen. Dia kita amankan bersamaan dengan DPO Polres KP3 dengan barang bukti 3 kilogram sabu,” terang Totok.

Setelah meringkus Mujiadi dan keponakannya, esoknya tim menangkap Ali di sebuah SPBU di daerah Nganjuk. Ali diketahui berperan melumpuhkan tiga anggota Satpol PP saat berjaga dengan cara mengancam menggunakan senjata api.

“Ini perannya membangunkan tiga anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman menggunakan senjata api dan mengikat mereka. Yang bersangkutan mendapat bagian Rp100 juta,” jelas Totok.

Esok lagi, tim kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap Asmuri di Kota Medan. Pelaku saat itu bersembunyi di tempat kos adiknya. Asmuri berperan menguras harta benda, baik yang ada dalam brankas maupun yang dipakai istri Wali Kota Santoso.

“AS (Asmurim) endapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram. Saat ini kasusnya masih akan terus kita kembangkan untuk memburu dua tersangka dari komplotan ini. Serahkan diri atau kita tindak tegas,” tegas Alumni Akpol 1994 tersebut.

Tim Jatanras juga menyita barang bukti 3 pucuk senjata api, 42 butir peluru, 3 kotak peluru, uang tunai Rp230 juta, mobil Innova hitam yang digunakan sebagai sarana saat beraksi, dan 4 buah jam tangan. (nul)

Reporter: Ainul Mukorobin

Editor: Rizal

No More Posts Available.

No more pages to load.