Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 19 November 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 7 perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kota Blitar, Kajari Bondowoso, Banyuwangi, Nganjuk, Kota Probolinggo, Tanjung Perak dan Kajari Gresik yang terdiri dari : 11 Perkara Orharda dan 1 Perkara Penyalahgunaan Narkotika, yaitu :
11 PERKARA ORHARDA, YAITU :
– 1 perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar;
– 3 perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Bondowoso dan Kejari Nganjuk;
– 3 perkara KDRT yang memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo dan Kejari Gresik; serta memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang diajukan oleh Kejari Gresik;
– 1 perkara Laka Lantas yang memenuhi ketentuan pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar;
– 1 perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1KUHP yang diajukan oleh Kejari Bondowoso;
– 1 perkara Penipuan dan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Bondowoso;
– 1 perkara Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak;
1 PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YAITU :
Diajukan oleh Kejari Gresik atas nama Tersangka Budi Sayoga Bin Edi Sugiyono Dkk yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.