Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa atas nama Jovi Andrea Bachtiar, SH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr Harli Siregar SH MHum mengungkapkan masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yg mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 November 2024.
“Yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yg sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media,” tambahnya.
Menurut Harli, ada dua persoalan yang dihadapi Jaksa Jovi yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara Jaksa Jovi dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh Jaksa Jovi menggunakan isu soal mobil dinas Kajari.
Saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel.
Perbuatan yang dituduhkan ke Jaksa Jovi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel.
Pada tanggal 14 Mei 2024, Jaksa Jovi memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.
Dalam kurun waktu itu, Jaksa Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.
Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.
“Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.
Selain melakukan tindak pidana ITE, tambah Kapuspenkum, yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.
Perbuatan Jaksa Jovi bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Harli Siregar mengungkapkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi Jaksa Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran. (*)