Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, didampingi Asdatun Bangkit Sormin, S.H., M.H., serta jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, menggelar ekspose permohonan Pendapat Hukum atau Legal Opinion (LO) secara daring. Selasa, (12/11/2024).
Ekspose ini diajukan oleh beberapa Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, yakni Kejari Surabaya, Tanjung Perak, Ngawi, Kabupaten Kediri, Pacitan, Sidoarjo, dan Kejari Batu.
Kajati Jatim memberikan apresiasi atas penyusunan draft Pendapat Hukum yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri. Kajati juga memberikan masukan dan koreksi agar draft tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Disampaikan pula bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki wewenang untuk memberikan Pendapat Hukum, baik atas permintaan maupun inisiatif sendiri, demi kepentingan hukum dalam menghadapi permasalahan hukum konkret di bidang perdata atau hukum administrasi negara. Kegiatan ekspose ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberian pendampingan yang berkualitas di wilayah Jawa Timur.