Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, Jumat (8/11/2024).
Kelima saksi itu yakni:
1. LHP selaku suami tersangka LR.
2. HSH selaku anak tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
3. ADP selaku Tim Penasihat Hukum terpidana Ronald Tannur.
4. AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, tersangka LR, dan tersangka MW, ” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar dalam rilisnya, Sabtu (9/11/2024).
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ED, tersangka HH, tersangka M, tersangka ZR, dan tersangka MW.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” pungkasnya. (*)