Wakajati Jambi Riono Budisantoso,SH.,MA mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Ruang Vicon Kejati Jambi pada Rabu (31/07/2024).
Adapun perkara yang dihentikan tersebut ialah an. Tersangka Suryanto Als Yanto Bin Doto (Alm) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP yang berperkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tebo dan an. Tersangka Darta Wijaya SAputra Bin Popo Natawijaya yang disangka dengan Pasal 310 ayat (3) UU 22 tahun 2009 dan
Pasal 310 ayat (2) UU 22 tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berperkara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Kedua pelaku tersebut baru pertama melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan Perja Nomor 15 tentang Restorative Justice, perkara tersebut disetujui penghentian penuntutannya oleh Jampidum Kejagung melalui Direktur Oharda Nanang Ibrahim Shaleh,SH.,MH.