15 Perkara Disetujui Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator dan Kasi Orharda pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kasjari Sidoarjo, Kajari Kot Malang dan Kajari Blitar telah melaksana expose dihadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 15 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
– 4 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (3 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara);
– 2 Perkara Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Kota Malang masing-masing 1 perkara;
– 2 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya;
– 7 Perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (4 perkara) dan Kejari Blitar (3 perkara);

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.