8 Perkara Pidum dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator, Kasi Orharda dan Kasi Kamnegtibum & TPUL pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Kajari Blitar, Kajari Pamekasan, Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Kediri dan Kajari Jombang telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 8 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

7 PERKARA ORHARDA meliputi :
– 3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak, Kejari Kab Kediri Dan Kejari Jombang;
– 1 Perkara Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak;
– 1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Pamekasan;
– 2 Perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Kab Kediri;

1 PERKARA KAMNEG TPUL
yaitu tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang memenuhi ketentuan pasal Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.