Sidoarjo, Pancarkan.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi pemerintah, dengan mengamankan satu terduga pelaku di SPBU wilayah Waru Sidoarjo, pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 Wib.
Tersangka adalah W.R.K (29) warga Tambak Rejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, yang diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo, menerangkan, bahwa dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan mobil Box yang telah dimodifikasi dengan menempatkan 2 tangki kapasitas masing-masing 1.000 Liter, yang selanjutnya telah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar yang bersubsidi sebanyak 900 liter dari SPBU di wilayah Sidoarjo.
“Pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Kec. Waru Sidoarjo tersebut,” terang Kapolresta Sidoarjo, saat Press Conference di halaman Mapolresta, Sabtu (28/10/2023).
Kemudian, lanjut Kombes Kusumo, sekitar pukul 23.30 WIB petugas berhasil menjumpai 1 unit mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA berada di salah satu SPBU daerah Kecamatan Waru Sidoarjo, yang dikemudikan oleh W.R.K. Setelah di lakukan pengecekan, ternyata sedang mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi.
“Bahwa di dalam kendaraan tersebut terdapat 2 buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 Liter, yang salah satunya telah terisi 900 Liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi. Melihat hal itu selanjutnya pengemudi bersama dengan kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Saat di interogasi, W.R.K mengaku, jika hanya sebagai pekerja dan disuruh oleh S melakukan pembelian Bahan Bakar Minya (BBM) bersubsidi dengan cara diberi uang untuk modal antara Rp. 3.000.000 s/d. Rp. 4.000.000, lalu akan mendapatkan upah Rp. 500.000 untuk setiap 1000 Liter dari yang berhasil dibeli.
Sebelum tertangkap, WRK mengaku baru kerja selama 5 hari dan telah 1 kali mendapatkan upah dari S dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU. Selain itu, W.R.K juga mengganti plat Nomor dan Barcode My Pertamina, dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polresta Sidoarjo ini.
Sementara motif pelaku, tambah Kombes Kusumo, bahwa pelaku ingin mendapatkan keuntungan besar yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Kendaraan Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B-9576-TQA dan didalamnya terdapat 2 buah tangki berkapasitas 1.000 Liter berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 900 liter, 1 bendel kunci mobil, 9 buah plat nomor kendaraan, 18 buah Barcode My Pertamina, dan uang tunai senilai Rp. 1.181.000.
Tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000. (bah)
Reporter: Achmad Bachtiar
Editor: Rizal