Pancarkan.com
Hukum

LaNyalla: Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Ekspor CPO

Surabaya, Pancarkan.com  –  Kejaksaan Agung (Kejagung) RO menahan 4 tersangka terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah  pejabat Kementerian Perdagangan dan 3 petinggi Perusahaan Kelapa Sawit besar.

Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, semua ini  sebagai bukti kerakusan oligarki penguasa sawit.

“Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tandas LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

Menurut LaNyalla, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng.

“Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung saat menggelar jumpa pers

Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal.

Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.

“Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah Kementerian Perdagangan,” urainya.

Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan. (hms)

Related posts

Kapolda Jatim Soroti Kejadian Kecelakaan Kereta Api Pada Rilis Akhir Tahun

Tiga Minggu Jabat Kapolres Ponorogo, Arief Ungkap Puluhan Kasus

Warga Locare Diringkus Reskrim Polsek Curahdami