Pancarkan.com
Peristiwa

Polres Bangkalan Gulung Komplotan Curanmor Awal Tahun 2022

Bangkalan,Pancarkan.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan tetap menegaskan jika kejahatan tindak kriminal 3C menjadi salah satu fokus utama diwilayah Kabupaten Bangkalan. Hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya lima orang pelaku curanmor, yang kerap kali beraksi di Bangkalan pada hari Sabtu 8 Januari 2022.

Ironisnya, Lima orang yang tertangkap di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tanah Merah tersebut rupanya baru saja melancarkan aksinya, yaitu dengan mencuri sepeda motor di salah satu rumah warga Jl. KH Moh. Toha, Kelurahan Pangeranan Bangkalan pada hari yang sama.

Timsus Satreskrim Polres Bangkalan tak tinggal diam begitu mendengar laporan dari warga langsung memburu pelaku. Alhasil, pada malam minggu kelima tersangka termasuk sang eksekutor berhasil diamankan, diantaranya, MRO (29) warga Burneh yang merupakan eksekutor aksi, MRA (21), S (28), A (30) dan I (31) yang keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Tanah Merah.

Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, SH, menggelar konferensi pers siang tadi, bersama Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH dan Kanit Pidum Ipda Mas Herly Susanto SH, mengungkapkan, jika komplotan pelaku curanmor tersebut telah merencanakan aksi pencurian.

Saat itu, MRA mendatangi rumah MRO dan mengajak untuk melakukan pencurian. Tak lama keduanya kemudian berangkat mencari sasaran, dan pada saat melintas di Jl. KH Moh Toha, keduanya melihat sepeda motor Beat milik warga perum Griya Abadi sedang diparkir.

“Melihat sasaran empuk MRO yang merupakan eksekutor langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membobol kunci motor menggunakan kunci pas 8. Selanjutnya pelaku lantas kabur ke Dumajah Tanah Merah untuk dijual kepada tersangka S, yang sebelumnya terlebih dahulu melalui perantara A dan I,” terang Iptu Suipto, Senin (10/01/2022).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit, menjelaskan, jika hari itu juga pihaknya langsung melakukan pengejaran. Karena informasi yang kami terima di TKP, motor bergerak ke arah timur akhirnya kami kejar.

“Dan berhasil kami tangkap kelima komplotan curanmor tersebut, disalah satu rumah tersangka yang terletak di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah,” ungkapnya

Sigit menambahkan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kelima komplotan pelaku curanmor tersebut. Tak hanya itu saja, pihaknya juga menjelaskan bahwa kelima pelaku itu akan mendapatkan sanksi yang sepadan atas perbuatannya.

“Kelima pelaku yang berhasil kami tangkap akhir pekan lalu, kami kenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim Polres Bangkalan. (hms)

Editor: Bachtiar

Related posts

Temui Warga Surabaya Barat, Kinerja PDAM Dibelejeti

redaksi

Danrem 084/BJ Silaturrohmi Dengan Pimpinan dan Staf RRI Surabaya

Kakek Jombang Tewas Tersengat Aliran Listrik

redaksi