Pancarkan.com
Peristiwa

Polres Bangkalan Larang Knalpot Brong Pada Nataru 2022

Bangkalan, Pancarkan.com – Jelang libur akhir tahun perayaan Natal tahun 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022, Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan akhirnya mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan Knalpot Racing atau yang biasa disebut dengan Knalpot Brong.

Sebagaimana diketahui, keberadaan knalpot brong (tidak standart) sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising dan meresahkan warga, knalpot tersebut juga dilarang karena mengganggu polusi udara.

Keberadaan Knalpot brong telah lama dilarang sesuai dengan petunjuk Undang Undang, Polres Bangkalan rupanya memiliki atensi khusus untuk hal yang satu ini. Demi kenyamanan dan ketertiban, masyarakat diimbau menghabiskan waktu libur panjang natal dan tahun baru di rumah bersama keluarga, Polres Bangkalan siap merazia jika ada knalpot brong yang berkeliaran.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, SH, yang meminta masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. “Demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif menjelang Nataru 2021 di wilayah Kabupaten Bangkalan, salah satunya kita memberikan imbauan penggunaan knalpot brong. Karena hal ini tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan tentunya penggunaan knalpot brong tersebut dapat menggangu kepentingan umum,” ujar Iptu Sucipto.

Senada dengan kasihumas, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin, SH, S.I.K, MH, juga menambahkan, jika keberadaan knalpot brong juga dianggap sebagai kendaraan yang berkecepatan tinggi. Tak hanya itu, pada kendaraan berknalpot racing juga kerap digunakan kendaraan-kendaraan untuk berkonvoi.

“Kami mengimbau kepada pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena selain bising dan menimbulkan polusi suara mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, banyak dipakai konvoi dan mengendarainya dengan kecepatan tinggi, ini sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan raya,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut AKP Abdul Aziz, jika masih ada yang memakai knalpot brong saat razia, maka kami akan menahan kendaraan dan akan kami serahkan kembali selepas tahun baru.

“Dalam undang undang sudah dijelaskan, penggunaan knalpot bising terjerat Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tegas AKP Aziz, Selasa (14/12/2021) di Mapolres Bangkalan. (hms)

Editor: Bachtiar

Related posts

Kapolres Tuban Serahkan Lima Belas Unit Kendaraan Dinas

PPKM Level 4 Polsek Pakal Bersama Tiga Pilar Tetap Laksanakan Yustisi Prokes

Stand Yonif Raider 514 Kostrad Bondowoso Tetap Diserbu Pengunjung

redaksipancarkan