Pancarkan.com
Hukum

Polisi Tangkap Maling Motor Asal Surabaya di Warkop Gresik

Tersangka saat di tangkap anggota Polsek Duduksampeyan Polres Gresik

Gresik, Pancarkan.com – Nekat beraksi saat malam minggu, polisi berhasil meringkus pencuri sepeda motor di warung kopi (Warkop) yang berada di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Pasalnya, pelaku adalah seorang pemuda berasal dari Kota Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, menjelaskan, bahwa pelaku awalnya mendatangi warung kopi Liek di simpang empat Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan Gresik.

“Disana,  pelaku berinisial MG (26) warga Kedinding Tengah Surabaya tiba di warkop. Saat itu, tersangka mengenakan kaos merah dan celana pendek masuk ke halaman warung kopi sekitar pukul 19.00 Wib,” ungkapnya.

Sementara di warkop tersebut, lanjut Bambang, korban bernama Abdullah Chafid (27) warga Desa Kawistowindu, Kecamatan Duduksampeyan Gresik sedang bersantai menikmati akhir pekan. Namun ternyata, pelaku datang ke warkop tersebut bukan untuk menikmati kopi, melainkan hunting sepeda motor untuk dicuri, yang mana ia telah mengincar sepeda motor Honda Vario 125 W 2744 CM.

Ketika korban hendak kembali pulang dan mau mengambil motor miliknya, ia melihat sepeda motornya telah diambil oleh seseorang yang tidak di kenal dengan cara di tuntun mundur kebelakang sejauh kurang lebih dua meter. Selanjutnya korban langsung mengejar dan berusaha memegangi sepeda motornya.

“Pada saat itu posisi pelaku sudah di atas sepeda motor, namun pelaku malah melawan dengan cara memukul bagian pipi sebelah kanan korban,” terang Kapolsek.

Masih Kapolsek, kemudian korban berteriak ‘maling .. maling’ sambil memegangi sepeda motor warna putih miliknya dan berhasil merebut kembali dengan dibantu warga.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduksampeyan. Anggota Polsek pada saat itu sedang patroli langsung mengamankan pelaku yang sudah menjadi bulan-bulanan warga, dan langsung membawa tersangka bersama barang bukti sepeda motor milik korban diamankan ke Polsek Duduksampeyan.

“Tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya dan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Bambang.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangannya dari Kota Surabaya ke Kabupaten Gresik kini berujung didalam penjara. (hms)

Editor: Bachtiar

Related posts

Pulang Beli Bakso, Dipukul Perampok, Perhiasan Dibawa Kabur

agus petisi

Poltabes Palembang Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

agus petisi

Dengan Kuota 300 Pemohon, SIM Cak Bhabin Menyasar Kecamatan Benowo Surabaya