Pancarkan.com
Hukum

Unit VI Resmob Polresta Tangerang Ringkus Spesialis Motor dan HP

Komplotan spesialis pencuri motor dan HP di ringkus Polresta Tangerang

Tangerang, Pancarkan.com-Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan, yang melakukan aksinya di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada hari Senin 22 Nopember 2021.

Komplotan yang sukses dibekuk tersebut berjumlah tiga orang pria dan masing masing berinisial IF (19) warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, MAR (16) warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan AW (12) warga Kecamatan Sukadiri. Kecuali AW yang masih di bawah umur, dua tersangka lainnya kini sudah ditahan di Mapolres Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH, SIK, M.Si, menerangkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban Y (16) dan teman perempuannya R (16) saat itu sedang duduk-duduk di pinggir jalan di lokasi kejadian.

“Kemudian datang para pelaku menghampiri korban dan meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolresta, Jumat (3/12/2021).

Lanjut Kapolresta, Korban awalnya enggan memberikan uang. Oleh karena itulah, tersangka IF melukai korban Y dengan senjata tajam jenis celurit, dan mengenai punggung korban. Kemudian setelah korban tidak berdaya, para tersangka mengambil telepon genggam milik kedua korban.

“Setelah mendapatkan barang, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku AW yang masih di bawah umur tersebut,” kata Kombes Pol Wahyu.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Atas laporan tersebut, Unit VI Resmob di pimpin Kanit Iptu Ngapip Rujito melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, tambah Kombes Wahyu, tanpa menunggu lama petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pada hari Selasa (30/11/2021), untuk tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kab. Tangerang. Kemudian menyusul dilakukan penangkapan terhadap tersangka MAR dan AW.

“Berdasarkan pengakuannya, para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan HP lebih dari 45 kali,” tandas orang nomer satu di jajaran Polresta Tangerang itu. (*)

Editor: Bachtiar

Related posts

Curi Motor, Warga Sampang Diamankan Reskrim Polsek Lakarsantri

Ajak Jaga Harkamtibmas, Kapolsek Lamongan Kota Gelar Silaturahmi Bersama Perguruan Silat

MENATA HATI MENYAMBUT BULAN RAJAB 1445 H

agus petisi