Pancarkan.com
Hukum

Unit Reskrim Polsek Kresek Amankan Warga Ranca Ilat

Tersangka di apit petugas saat pres release di Polsek Kresek Polresta Tangerang

Polsek Kresek Gelar Press Conference Ungkap Kasus 363 Curat

Tangerang, Pancarkan.com– Polsek Kresek Polresta Tangerang, menggelar pres release keberhasilan Sat Reskrim Polsek Kresek mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, kegiatan bertempat di Aula Polsek Kresek, Rabu (1/12/2021).

Press release ungkap kasus 363 KUHP pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kresek dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging SH, dampingi Kanit Reskrim Iptu Saepudin Rosdiana, Kasium Polsek Kresek Bripka Usup, dan anggota Team Reskrim Polsek Kresek Bripda. Alvin.

Ungkap kasus berdasarkan LP/B/941/Xl/2021/SPKT/POLSEK KRESEK/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, pada 27 November 2021 tentang tindak pidana curat terhadap korban Titin Supartini warga Kampung Cayur Desa Ranca Ilat, Kecamatan Kresek Kab. Tangerang tersebut dengan kerugian 1 unit ranmor roda dua, yaitu Yamaha NMAX2DP Non ABS dengan nomor polisi A 4982 ZD warna putih yang pada saat itu sedang parkir di garasi rumah korban.

Tersangka adalah JS bin SR warga Kp. Cayur Desa Ranca Ilat Kecamatan Kresek Tangerang. Dalam keterangannya, Kapolsek Kresek, menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 27 November 2021 pukul 18.00 wib.

“Team Reskrim Polsek Kresek melakukan penangkapan tersangka JS bin SR di Kampung Pagenjahan Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo, yang mana pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan,” jelasnya

Adapun barang bukti, lanjut AKP Osman Sigalingging, 1 unit pahat dengan gagang berwarna Oranye, 1 unit ranmor roda 2 Yamaha NMAX 2DP Non ABS dengan Nopol A 4982 ZD, dan 1 buah Tas Slempan warna Coklat merk Sean Bag.

“tersangka merupakan spesialis Rumah kosong di wilayah hukum Polsek Kresek,” terang Kapolsek Kresek.

Masih Kapolsek, melalui Kanit reskrim, mengucapkan banyak terima kasih kepada Team Reskrim Polsek Kresek yang telah berhasil ungkap kasus tersebut dalam hitungan hanya dengan waktu 3 jam.

“Semoga dengan keberhasilan ini tindak pidana curat, curas, dan curanmor diwilayah hukum Polsek Kresek bisa berkurang,” ucapnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Bachtiar

Related posts

Polda Sulteng Amankan Terduga Penyebar Berita Hoax

agus petisi

Kapolsek Curahdami Bersama Anggota Ringkus Warga Jetis

Di Mojokerto, KPK Periksa Beberapa Pejabat Pemkab

agus petisi