Pancarkan.com
Hukum

Unit Resmob Polres Tuban Amankan Pelaku Pengeroyokan

Kapolres Tuban AKBP Darman SIK menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan

Tak Terima wanitanya di Bonceng Mesra, Residivis 365 Keroyok Seorang Pemuda

Tuban, Pancarkan.com – Seorang residivis bersama tiga temannya diamankan Unit Resmob Polres Tuban, keempat orang tersebut diamankan lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan disertai pengeroyokan terhadap DCP (20), warga Desa Soko Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kejadian bermula pada Sabtu (4/10/2021) sekitar pukul 23.00 wib yang saat itu korban DCP sedang menaiki motor berboncengan dengan NI (19) teman perempuannya. Sesampainya di jalan persawahan, tepatnya di Desa Sawahan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban korban di hadang oleh empat laki laki mengendari dua sepeda motor, keempatnya kemudian turun dari motornya dan langsung memukuli serta menendangi korban.

Usai menganiaya korban, salah satu pelaku menarik tas milik korban hingga talinya putus, dan satu pelaku lainnya mengambil paksa handphone milik korban. Setelah itu, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban di tempat kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar atau bengkak di kedua matanya, pelipis kiri, dibawah mata kanan, hidung, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah, serta mengalami kerugian material sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah).

Berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat pada Minggu (31/10/2021) dan sekitar pukul 23.00 Wib petugas mendatangi rumah NI yang saat kejadian dibonceng oleh korban. Saat ditanya petugas, NI membenarkan bahwa mengenal korban melalui media sosial facebook, ia juga membenarkan korban telah dikeroyok oleh empat orang temannya, yaitu MLA (27), BAP (19), ES (20) dan AS (20) dengan cara dipukul dan ditendang.

Dari keterangan saksi NI, akhirnya para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya yang beralamatkan di Desa Rengel Tuban. Sedangkan AS yang diduga ikut melakukan penganiayaan diamankan di dalam rumahnya yang berada di Desa Jegulo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

“NI yang dibonceng korban tersebut merupakan teman dari empat pelaku. Karena merasa tidak nyaman temannya dibonceng, akhirnya keempat pelaku tersebut menghadang korban dan kemudian memukulinya. Setelah dipukuli, barang barang milik korban juga dirampasnya, yaitu Tas, HP dan Uang,” ungkap AKBP Darman S.I.K, saat memimpin Konferensi Pers, Rabu (03/11/2021).

Hasil pemeriksaan awal kepada saudari NI, lanjut AKBP Darman, akhirnya empat tersangka tersebut berhasil teridentifikasi dan salah satunya MLA adalah residivis kasus sama 365, serta dua kendaraan milik tersangka juga kita sita.

“Otaknya adalah MLA, dia yang mengajak teman-temannya karena merasa tidak terima melihat NI dibonceng dan di chat dengan mesra oleh korban,” terang orang nomer satu di jajaran Polres Tuban ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasalĀ  365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara. (*)

Editor: Bachtiar

Related posts

PATUHI INSTRUKSI JAKSA AGUNG TERKAIT KODE ETIK PERILAKU JAKSA

agus petisi

Pemuda Pakisan Meringkuk di Rutan Mapolres Bondowoso

Kapolsek Pakal Himbau Pengendara Motor tak Bawa Tas Dicangklong di Samping

agus petisi