Pancarkan.com
Hukum

Opsnal Ranmor Polresta Tangerang Bekuk Warga Cikasungka

Tangerang, Pancarkan.com-Tim Opsnal Unit IV Ranmor Polresta Tangerang di pimpin Kanit IV Ranmor Iptu Agustian Maulana S.Tr.K. dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Fikri Abdul Azis S.Tr.K, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana pasal 53 ayat (1) Juncto pasal 365 KUHP, dengan membekuk tersangka DPO berinisial  AAS (30) alias Ga’ang, warga Ds. Cikasungka, Kec. Adiyasa Kab. Tangerang.

Sedangkan korbannya adalah Tuti Alawiyah (24) perempuan, warga Kp. Pabuaran Kel. Kadu Agung Kec. Tigaraksa Kab.Tangerang, yang pada saat itu sedang berboncengan motor Yamaha Vega R warna Hitam th 2018 dengan satu rekannya dan tiba tiba dipepet oleh pengendara lain yang tidak dikenal di Jl. Raya Pemda Tigaraksa Kab.Tangerang Banten. Kejadian tersebut di ungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH, SIK, M.Si, dalam press conference yang digelar di Ruang Call Center Gedung Presisi Polresta Tangerang, Senin (18/10/2021).

Dalam press conference tersebut, Kapolresta Tangerang, menyampaikan, bahwa telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada Kamis 18 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib. Awal mula kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor dengan temannya dan tiba-tiba korban langsung dipepet pengendara motor lain yang tidak mereka kenal berboncengan tiga orang.

“Kemudian mereka sama sama terjatuh dari sepeda motor. Saat itu juga salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban dan terjadi tarik menarik senjata tajam tersebut. Saat itu juga rekan korban berteriak dan meminta tolong warga sekitar,  atas kejadian tersebut korban hingga mengalami luka luka dibeberapa bagian tubuhnya dan selanjutnya korban bersama rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Wahyu SB.

Masih Wahyu, selanjutnya pada hari Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Unit IV Ranmor mendapatkan Informasi bahwa DPO atas nama AAS sedang berada di wilayah Jakarta Utara. Tanpa membuang waktu lagi Tim langsung  melakukan Observasi sekitar wilayah Kec. Pademangan Jakarta Utara, guna melakukan upaya penangkapan terhadap terduga DPO Sekira pukul 00.30 Wib.

“Akhirnya, terduga pelaku berinisial AAS alias Ga’ang berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Kp. Kebon Sayur, Kel. Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dari hasil Interogasi terhadap pelaku ternyata benar telah melakukan tindak kejahatan tersebut sekira jam 00.30 Wib bersama sama dengan dua rekannya, yang selanjutnya tersangka DPO langsung digelandang Tim ke Polres Kota Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut,” pungkas perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu.

Turut mendampingi Kapolresta Tangerang dalam press release tersebut, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Permana S.I.K, MH, Kanit Krimsus AKP Tedy Heru Murtianto ST, SH, Kanit Ranmor Iptu Agustian Maulana, S.Tr.K, Kasie Humas Iptu Yan Hendra, Kasubnit Tipidter Ipda Prasetya Bima Praelja, S.Tr.K, Kasubnit Ranmor Ipda Fikri Abdul Aziz S.Tr.K, Anggota Provos Brigadir Latif. (bah)

Related posts

Operasi Patuh Semeru 2019 Polsek Lakarsantri Tindak 51 Pelanggar

Bacakades Jambewangi Gugat Panitia Pilkades di Pengadilan

Kapolsek Pakal Himbau Pengendara Motor tak Bawa Tas Dicangklong di Samping

agus petisi