Pancarkan.com
Peristiwa

Yustisi Gabungan Polres Gresik Tekan Peyebaran Covid 19

Petugas gabungan beri imbauan dan teguran kepada pemilik kafe

Gresik, Pancarkan.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid–19 di Kabupaten Gresik, personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi, Sabtu (16/10/2021).

Kegiatan Yustisi dipimpin Kasat Polair AKP Poerlaksono selaku pawas, giat tersebut di mulai pukul 20.00 sampai dengan 22.00 Wib, dengan menyasar Terminal bus antar kota Bunder Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si, melaui Kasat Polair AKP Poerlaksono (selaku pawas), menerangkan, dengan diadakanya operasi yustisi bertujuan untuk menyadarkan warga masyarakat guna mematuhi prokokol kesehatan (prokes).

Dengan selalu menggunakan masker apabila keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas dan menghindari makan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik.

“Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat, mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir,” ujarnya.

Dalam kegiatan ops yustisi tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kafe Suko dan cafe Gagak Sakti yang berlokasi di Jl. KH. Safi’i Desa Dahanrejo Kebomas yang kedapatan melanggar prokes.

“Operasi Yustisi berdampak menciptakan kepatuhan warga guna turut serta mencegah penyebaran Virus Corona, dan melaksanakan prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik,” ucap Kapolres.

 

Editor: Bachtiar

Related posts

Jelang Puncak Gebyar Nusantara Gemilang Polda Jatim, Peserta Antusias Latihan

Kodim 0815 Mojokerto Bedah Rumah 502 Unit

redaksi

Kapolres dan Dandim Jember Bersama Pasang Himbauan Kamtibmas

redaksi