Pancarkan.com
Hukum

Gunakan API Dilarang, Enam Pelaku Diamankan Polairud Polda Jatim

Dir Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menginterogasi pelaku

Surabaya, Pancarkan.com-Enam orang pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang berhasil diamankan Dit Polairud Polda Jatim di dua lokasi berbeda, para pelaku diduga melanggar Pasal 85 jo Pasal 100B Undang – undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang terjadi pada Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 07.00 s/d 12.00 Wib.

Kejadian tersebut terjadi di perairan Karang Jamuang – Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan Perairan Kenjeran – Alur Pelayaran Timur Surabaya (APTS). Dalam unsur Pasal 85 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000..

Sedangkan dalam Pasal 100B berbunyi, Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000.

Dalam giat press release yang digelar di Mako Dit Polairud Polda Jatim Jl. Intan, Perak Surabaya, diungkapkan, bahwa modus operandi para pelaku menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang untuk dipergunakan menjaring ikan dengan maksud meningkatkan hasil tangkapan.

Kejadian bermula di perairan Kenjeran – APTS sekitar pukul 12.15 Wib, Kapal Polisi KP. X-1010 dan Kapal Polisi KP. X-1036 melakukan patroli di alur pelayaran timur surabaya (Kenjeran red) dan mendapatkan informasi dari masyarakat perairan, bahwa ada kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan API yang di larang. Selanjutnya, kedua kapal patroli tersebut langsung berangkat menuju tempat kejadian perkara di perairan Kenjeran, sekitar pukul 12.30 Wib kapal patroli tiba di lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap KMN Sandem yang dinahkodai M. Firdaus warga Pasuruan dan KMN Sambung yang dinahkodai Mustakim warga Pasuruan, mereka kedapatan tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring cantrang.

Kapal Motor Nelayan milik para pelaku

Kemudian yang ke dua di Karang Jamuang – APBS juga pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wib anggota menggunakan tiga kapal Polisi, yaitu KP. X-3001, KP. X-1038, KP. X-2004 melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya, tepatnya di perairan Gresik dan mendapatkan informasi dari masyarakat perairan bahwa ada kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang.

Selanjutnya kapal patroli berangkat menuju tempat kejadian perkara di sebelah barat perairan karang jamuang dan sekitar pukul 09.00 Wib ketiga kapal patroli tiba di tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap KMN Lautan Sholawat, KMN Akila, KMN Lintas Samudra dan KMN Indonesia Raya yang sedang melakukan penangkapan ikan dan kedapatan menggunakan jaring mini trawl.

“Sistem Kerja API dilarang, yaitu Jaring Cantrang Alat penangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek, dan tali selambar panjang. Cara kerja cantrang artinya bekerja dengan cara menyapu seluruh dasar lautan, karena cantrang menangkap ikan demersal (ikan dasar). Yang mana penggunaan cantrang tersebut dianggap dapat menyebabkan rusaknya dasar lautan dan ekosistem lautan,” ungkap Dir Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi, Kamis (23/9/2021).

Kemudian, lanjut Arnapi, Jaring Trawl pada umumnya memiliki ciri-ciri yaitu alat pembuka mulut jaring atau beam, serta memiliki sepasang papan pemberat atau otter Board, mata jaring yang sangat kecil. Sehingga mampu menjaring ikan yang kecil sekalipun, dan cara operasinya dengan cara ditarik atau diseret oleh sebuah kapal.

“Sementara kerugian ataupun dampak dari kedua alat jaring tersebut, dapat menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, dan ikan hasil tangkapan jaring trawl dimana ikan bukan target turut ikut tertangkap dengan kondisi yang sudah mengalami kerusakan, hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengancam keberlanjutan sumberdaya ikan,” tegas perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini.

Ke enam tersangka yang berhasil diamankan, diantaranya, AW (35) warga Gresik, MF warga Gresik, MR warga Gresik, MK warga Gresik, M (42) warga Pasuruan dan MF (28) warga Pasuruan. Adapun barang bukti yang disita, yaitu, 1 unit KMN Lautan Solawat, 1 unit KMN Indonesia Raya, 1 unit KMN  Aqila, 1 unit KMN Lintas Samudera, 1 unit KMN Sambung, 1 unit KMN Sandem, 4 set jaring cantrang, 4 set jaring mini trawl dan Ikan hasil tangkapan sebanyak 465 Kg. (*)

 

Editor: Bachtiar

 

Related posts

Curi Kotak Amal, Warga Tangsil Wetan Masuk Penjara

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal Dan Core Value Kejaksaan

agus petisi

Dishub Jatim Gelar Operasi Sadar Keselamatan dan Ketertiban

agus petisi