Pancarkan.com
Hukum

Polres Gresik Ungkap 23 Kasus Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021

Press Release hasil ungkap Narkoba di halaman Mapolres Gresik

Sebanyak 25 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satreskoba Polres Gresik

Gresik, Pancarkan.com – Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang di gelar serentak selama 12 hari mulai 1 s/d 12 September 2021, Polres Gresik berhasil mengamankan 25 orang tersangka dalam 23 kasus penyalahgunaan Narkotika. Hal tersebut diungkap pada giat press release yang digelar di halaman Mapolres, Senin (20/9/2021).

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, S.I.K, M.Si, memimpin langsung kegiatan press realese didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi SH, MH, juga Kanit Reskrim Jajaran Polsek jajaran Polres Gresik.

“Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2021 di wilayah hukum Polres Gresik dengan target dari Polda Jatim sebanyak 5 Kasus, dimana Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus, dengan 25 orang tersangka serta barang bukti Shabu sebanyak 22.04 Gram dan Pil Double L sebanyak 60 butir,” ungkap Kapolres.

Dengan hasil ungkap kasus tersebut, maka Polres Gresik menambah 18 kasus dari yang ditargetkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus. Kapolres menjelaskan, dari 25 orang tersangka tersebut kami jerat pasal dengan ancaman hukuman. Diantaranya, 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Kemudian sebanyak 3 orang tersangka dijerat Pasal 132 Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Selanjutnya, 1 orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Dan 1 orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap Kasus Narkoba selama ini berkat bantuan serta partisipasi masyarakat dan instansi terkait,” terang AKBP Mochamad Nur Azis.

Dalam kesempatan ini, tambah Nur Azis, saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gresik agar menghindari terkait penyalahgunaan Narkoba, karena semua itu melanggar undang undang di Indonesia ini dan mari kita ciptakan Kabupaten Gresik Zero Narkoba. (bah)

Related posts

Jaksa Agung : Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum

agus petisi

Sertifikat Tanah Berubah Nama, Warga Rambipuji Jember Lapor Polisi

agus petisi

Pembalap Motor Asal Bondowoso Tewas Ditusuk

agus petisi