Pancarkan.com
Peristiwa

Koramil Rungkut Bersama Tiga Pilar Operasi Yustisi Prokes

Petugas gabungan berikan imbauan untuk disiplin patuhi protokol kesehatan

 

Surabaya, Pancarkan.com – Koramil 0831/05 Rungkut, bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin prokes PPKM Level III, di wilayah Pasar Paing, Jl. Raya Zamhuri, Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut, Kamis (2/9/2021).

Sebelum kegiatan personil gabungan tiga pilar melaksanakan apel di halamaan Kecamatan Rungkut Jl. Rungkut Asri Utara no 01 Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan Operasi Yustisi protokol kesehatan, yang bertujuan guna penegakan kedisiplinan terkait prokes kepada masyarakat.

Babinsa Rungkut Sertu Sudomo, mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut didapati seorang warga yang  tidak mematuhi prokes, sehingga petugas memberikan sanksi dengan penyitaan KTP dan denda.

Kegiatan tersebut salah satu tindak lanjut, Inmendagri no 38 Th 2021 tentang PPKM Level III Covid – 19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Pergub no 188 Th 2021, dan Surat Edaran Walikota no 443 Th 2021 tentang PPKM Level III Covid  19.

Dengan kegiatan tersebut, Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Supriyanto, mengharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi tersebut, agar masyarakat bisa paham dan mengerti serta dapat mendukung program pemerintah ini. ”Yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tegasnya. (bah)

Related posts

Diskomlekal Gelar Kursus Operator Teknis Radio Komunikasi

Komsos Babinsa Panceng Bangkitkan Semangat Usaha Untuk Maju Berkembang

Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda