Pancarkan.com
Hukum

Tambang Galian C di Panceng Disidak Polres Gresik

GRESIK, Pancarkan.com – Merespon informasi dari masyarakat terkait tambang galian C, Polres Gresik bergerak cepat melakukan sidak lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kamis (12/8/2021).

Tim Reskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Suparlan, diam-diam mendatangi lokasi tambang dan mendapati aktifitas pertambangan sedang berhenti beroperasi.

Saat dilokasi terdapat tiga unit alat berat (excavator) yang biasa digunakan untuk menggali dan memuat material tambang, ketika didatangi petugas saat itu lokasi tambang tampak lengang tanpa adanya aktifitas.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Iptu Suparlan, mengatakan, dari informasi yang dihimpun, bahwa tambang di ketanen ini dikelola oleh DM sementara pemilik lahan berinisial SL. Ironisnya, dari data yang didapat lahan tersebut masuk dalam areal tanah negara.

“Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang tersebut oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung. Sementara DM sendiri sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat,” ujar Suparlan di lokasi tambang tersebut.

Meskipun tidak ada aktifitas di lokasi tambang, namun Iptu Suparlan mengatakan timnya akan terus mendalami lagi.

“SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan, keduanya akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (hms)

 

Editor: Bachtiar

Related posts

KAJATI JATIM MENERIMA KUNJUNGAN JAJARAN PENGURUS PWI JAWA TIMUR

agus petisi

Mahasiswa UMM Belajar Tentang Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kota Malang

agus petisi

Ekspose Restorative Justice 1 Perkara Narkotika disetujui JAM PIDUM

agus petisi