GRESIK, Pancarkan,com-Puluhan janda dan anak yatim piatu di Kecamatan Driyorejo, Kab. Gresik mendapat satunan dari Polri. Santunan ini merupakan bantuan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19, Rabu (11/8/2021).
Pemerintah telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Santunan tersebut diharapkan bisa membantu kesulitan masyarakat di tengah pandemi, baik mereka yang kurang mampu maupun yang perekonomiannya terdampak langsung.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi, menyebut, proses penyerahan santunan dilakukan tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Santunan kami berikan kepada 69 orang janda dan 29 anak yatim piatu di Desa Driyorejo yang terdampak pandemi Covid-19. Santunan berupa uang tunai,” kata Kapolsek
Acara penyerahan santunan, lanjut Kapolsek, berlangsung di Balai Desa Driyorejo yang dihadiri oleh jajaran Forkopimcam setempat, kepala desa, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Semoga santunan ini bermanfaat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, kami imbau masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan,” tegasnya. {hum/bah)