Bondowoso, Pancarkan.com – Setelah 151 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya berakhir pada Juni 2021 melayangkan surat, pada 11 Januari 2021 kepada Ketua DPRD Bondowoso, untuk hearing terkait jadwal Pilkades 2021, akhirnya disetujui dan dilaksanakan Senin (18/1/2021), di ruang gabungan DPRD Bondowoso.
Kades Pakuwesi, Syahrul mewakili 151 Kades menyampaikan kepada Komisi IV, pihaknya hanya sampaikan point-point setelah menyerap aspirasi teman-teman Kades yang berakhir Juni 2021, tentang pelaksanaa Pilkades.
“Disini kami minta Pemda berikan kepastian, kapan Pilkades dilaksanakan, sebab saat ini sebenarnya sudah dalam tahapan sesuai UU No.6 tahun 2014, sedang Perbup masih belum ada,” ujarnya.
Saat ini ada 151 Kades berakhir pada Juni 2021 dan 20 Kades berakhir Desember 2021, sebab proses politik antar kandidat sudah terjadi. “Sehingga berimbas pada tatanan dan tingkat keamanan jadi pelik,” terang Syahrul.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Ady Kriesna mengatakan, pihaknya akan laporkan aspirasi 151 Kades kepada pimpinan, untuk ditindaklanjuti dengan serius. Sebenarnya hal ini pernah disampaikan Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, agar Pilkades segera dilaksanakan, namun hingga kini tidak dilakukan.
“Mengenai surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kades, memang seharusnya BPD sudsh mengirim surat 6 bulan sebelum jabatan Kades berakhir,” terangnya.
Kades Bukor Kecamatan Wringin, Mathari dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya minta kepastian hukum kapan Pilkades akan dilaksanakan, makanya mereka menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi IV, untuk mendorong pemerintah daerah agar tidak ada kelalaian terhadap regulasi yang harus dilakukan dalam pemerintahan kita.
Dalam Perbup sudah diatur, bahwa sebelum masa bhakti Kades berakhir maka 6 bulan sebelumnya harus ada surat pemberitahuan, jadi tidak boleh ada regulasi yang harus dilanggar.
Senada disampaikan Kades Alas Sumur Kecamatan Pujer, menurutnya, pelayanan desa dengan kecamatan akan tersendat, akibat kondisi ini.
Beberapa anggota Komisi IV DPRD mendorong langkah yang diambil 151 Kades dan meminta kepada Ketua Komisi IV agar aspirasi kepala desa ini, ditindaklanjuti dengan serius, dengan tetap melaksanakan regulasi atau UU dan aturan yang ada.
Sementara Bangkit anggota Komisi IV dari Partai Demokrat berpesan agar dalam melangkah agar tidak menabrak undang undang dan aturan potokol kesehatan di masa pandemi dengan harapan pilkades nantinya bisa berjalan kondusif.
Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso menyampaikan, kenapa Pemda tidak memberikan jadwal Pilkades yang seharusnya dilakukan. Kondisi ini membuat masyarakat galau dan ada apa pula Pemda tidak berikan jadwal Pilkades?
Untuk itu, Komisi IV pada Rabu (20/1/2021) akan minta ijin pimpinan untuk memanggil Kadis DPMD Bondowoso ke DPRD. “Namun jika tidak bisa, kamilah yang mendatanginya,” tegas Ady Kreisna.(cipto)