Pancarkan.com
Pemerintahan

Pemda Bondowoso Harus Segera Putuskan Jadwal Pilkades 2021

Untuk Hindari Konflik Antar-Kades

Bondowoso, Pancarkan.com – Dasar tahapan Pilkades adalah BPD, dimana setelah BPD mengirim surat pemberitahuan kepada kepada pemerintah desa, maka tahapan Pilkades mulai dilaksanakan.

Seperti di Kecamatan Tengarang, kepada Pancarkan.com, Camat Tenggarang Jakfar sodik mengatakan, di tahun 2021 ini, ada dua jabatan Kades berakhir, pertama pada Juni dan kedua Desember.

Kades Alas Sumur, Totok menjelaskan,  ada 20 Kades pastinya mereka tidak mau,  “Kita perwakilan Kades berharap kebijakan Pemkab menyikapi dua pandangan itu, bagi mereka yang jabatannya berakhir Desember 2021, jelas tidak mau laksanakan Pilkades bulan Juni atau  Mei.”

Dasarnya, para  kades minta kebijakan, karena enam tahun silam pilihannya ya seperti itu, jika berakhir Juni ya Juni kemarin, berakhir Desember ya Desember kemarin.  Untuk itu, Pemkab harusnya sudah ada jadwal.

“Kalau kades yang Juni dan Desmber jadi satu, pasti masing-masing pihak akan meminta kebijakan masing-masing,” terang Totok.

Camat Tenggarang Jakfar Sidik,  di rumah dinasnya mengatakan,  sebenarnya memang harus ada solusi, namun jika dilaksanakan Mei 2021 ini, pastinya saat ini harus mulai ada tahapan-tahapan Pilkades.

“Namun tahapan itu tidak ada, dan kami menunggu keputusan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Kerika disinggung surat dari BPD tentang pemberitahuan berakhirnya masa bhakti Kades, Camat Tenggarang mengatakan, “Memang diakui jika GOD belum kirim surat pemberitahuan tersebut, maka dari itu, hari ini saya kumpulkan semua BPD untuk membahas,” katanya.

Hal terkait BPD, Jamin selaku Kades Trebungan Kecamatan Taman Krocok dan Symsuri Kades Kapuran Kecamatan Wonosari, mengakui, jika BPD belum kirim surat pemberitahuan berakhirnya jabatan Kades.

“Seharusnya itu sudah dilakukan, maka bisa jadi dasar untuk segera melaksanakan Pilkades, entah ada apa itu tidak dilakukan,” keluhnya.

Kades Plalangan Kecamatan Cermee mengatakan, perbedaan sudut pandang kades ini hanya bisa selesai jika pemerintah daerah sudah memberikan keputusan jadwal Pilkades.

“Namun bagi saya pribadi, mau kapanpun dilaksanakan jika itu keputusan, pasti kita taat hukum dan aturan.”(cipto)

Related posts

Aplikasi SisKeuDes Online di Bondowoso Dilaunching Februari 2019

redaksi

Bupati Salwa Lantik Dua Pejabat Bondowoso

redaksi

Halaqoh Alim Ulama Digelar di Pendopo Kabupaten Bondowoso

redaksi