Pancarkan.com
Hukum

Kasus Ilegal Loging Hutan Sumber Wringin P.21

Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Bondowoso, Pancarkan.com – Kasus pencurian 40 kayu Sono Keling milik Perum Perhutani yang dilakukan tiga tersangka masih warga di kecamatan Sumber Wringin kabupaten Bindowoso kini sudah P.21.

Ketiga tersangka di antaranya, Haryanto al P. Fika (36) warga Dusun Puloagung RT. 31/RW. 08, Desa Sukorejo, Hartono al P. Riyan (36) warga Dusun Puloagung, RT.27/RW. 08, Desa Sukorejo, dan Sudari al P. Yuli warga Dusun Katesan, RT. 34, Desa Sukorejo.

Kanit Reskrim Polsek Sumber Wringin, Bripka Bambang di ruang kerjanya, Rabu (23/12/2020) membenarkan, jika kasus pencurian kayu Sono Keling di kawasan hutan Sumber Wringin milik Perhutani sudah P.21.

Awalnya, menerima laporan dari Perum Perhutani RPH Tapen BKPH Wonosari jika ada pencurian di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Kemudian setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan di lapangan, sejumlah bukti berhasil didapat.

Akhirnya Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB, tersangka ditangkap tepat di Jalan Raya Dusun Puloagung, Sesa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin. Saat ditangkap ditemukan 40 kayu Sono Keling berbagai ukuran yang diangkut menggunakan mobil pick up jenis Dhaihatsu Grand Max Nopol L 9799 NF.

“Saat diinterogasi ketiganya mengaku diperintah Sapik warga Dusun Katesan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, untuk mengirim kayu ke Desa Sukowono, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso dengan upah Rp. 500.000,” terangnya.

Dasar LP/B/21/X/2020/Jatim/Res Bwo/Sek Sbrwringin, tgl 22 Oktober 2020, kini ketiga tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) a, b jo Pasal 12 huruf d an e UU RI No.8 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan terbukti memuat, mengangkut, menguasai, dan atau memilik hasil hutan, tanpa izin dan tidak memiliki surat keterangan sah. (cipto)

Related posts

IGGI Ingatkan Adanya Jual Beli Jabatan, Kemenag Acuh Tak Acuh

agus petisi

POM Koarmada II Gelar Operasi Penegakan Tata Tertib dan Disiplin

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pencurian Motor di 57 TKP

agus petisi