Pancarkan.com
Hukum

Edarkan Pil Koplo, Warga Sumber Jeruk Dijebloskan Tahanan Polres Bondowoso

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi

Bondowoso, Pancarkan.com – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus Fadillah bin Satta (31), terduga pengedar pil logo Y  (koplo) dalam rumahnya di Dusun Krajan RT. 05/01 Desa Sumber Jeruk Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, Selasa (21/1/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso dalam keterangannya mengatakan,  Senin (20/1/2020), anggotanya  mendapat informasi adanya dugaan peredaran Pil Logo Y di wilayah Kecamatan Jambesari.

Selanjutnya, anggota Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada Selasa (21/1/2020), sekitar pukul  17.30 WIB, anggota berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.

Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti diantaranya, 336 butir pil logo  Y dan uang tunai Rp 1 Juta, yang kini telah dibawa ke Mapolres berikut pelakunya.

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 197 Subs 196 UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Reporter.: Cipto

Related posts

Polres Blitar Amankan Dua Pengedar Obat Keras Doble L

agus petisi

Perkuat Soliditas dan Profesionalisme, Bidhumas Polda Jatim Gelar Konsolidasi PPID

Politisi NasDem Dipolisikan

agus petisi