Bondowoso, Pancarkan.com – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus Fadillah bin Satta (31), terduga pengedar pil logo Y (koplo) dalam rumahnya di Dusun Krajan RT. 05/01 Desa Sumber Jeruk Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, Selasa (21/1/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso dalam keterangannya mengatakan, Senin (20/1/2020), anggotanya mendapat informasi adanya dugaan peredaran Pil Logo Y di wilayah Kecamatan Jambesari.
Selanjutnya, anggota Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada Selasa (21/1/2020), sekitar pukul 17.30 WIB, anggota berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.
Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita barang bukti diantaranya, 336 butir pil logo Y dan uang tunai Rp 1 Juta, yang kini telah dibawa ke Mapolres berikut pelakunya.
Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 197 Subs 196 UU.RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)
Reporter.: Cipto