Pancarkan.com
Hukum

Reskrim Polsek Lakarsantri Bekuk Pelaku Jambret di G-Walk Citraland

Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

Surabaya, Pancarkan.comAnggota Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), Selasa (10/12/2019).

Tersangka berhasil dibekuk di rumah kost daerah Kampung Malang utara Surabaya. Korban adalah Dian S (24), warga Lidah Kulon Surabaya, sedangkan pelaku yaitu A.A.S, (23), yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan, warga Jl. Kupang Segunting Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri AKP. Palma F Fahlevi SH, SIK, mengatakan, bahwa awal kejadian penjambretan atau perampasan tersebut, terjadi didepan kolam renang G- Walk Surabaya. Yaitu pada hari Rabu tanggal 13 November 2019, sekitar pukul 17.15 Wib.

“Pada saat itu, korban berboncengan sepeda motor bersama seorang temannya dan melintas di G-Walk Surabaya, kemudian korban dipepet oleh sepeda motor lain yang dikemudikan tersangka A,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, tambah Palma, tersangka sambil mengemudikan sepeda motornya menarik paksa tas yang dicangklong oleh korban, setelah berhasil mengambil secara paksa tas milik korban, tersangka langsung melarikan diri.

“Tas korban yang diambil paksa tersangka tersebut berisi KTP, HP merk OPPO A5s dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu,” terang AKPOL kelahiran Jawa Barat ini.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP oleh anggota, berdasarkan dari rekaman CCTV yang ada disekitar TKP atau lokasi kejadian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Lakarsantri.

“Sesuai keterangan dari tersangka tas dan KTP korban dibuang di Jl. Pandegeleng, sedangkan HP korban sudah dijual di pasar maling Wonokromo seharga Rp. 900 ribu,” jelas AKP. Palma Fitria Fahlevi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti, yaitu, Sebuah dos book Hp merk OPPO A 5s, uang tunai sebesar Rp. 150 ribu sisa dari menjual barang hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna merah hitam No. Pol : L 6351 SD, sebagai sarana yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Lakarsantri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*

Reporter: Bachtiar

Related posts

Mengawali Tahun 2024, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan

agus petisi

Sidang Putusan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Yang Dikeluarkam PT. Sier Puspa Utama ( PT. SPU)

agus petisi

15 Perkara Disetujui Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

agus petisi