Pancarkan.com
Hukum

Asyik Pesta Sabu, Lima Warga Diamankan Reskrim Polsek Tandes

Para tersangka yang diamankan

Surabaya, Pancarkan.comUnit Reskrim Polsek Tandes berhasil mengungkap dengan mengamankan 5 orang tersangka tindak pidana, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 112, 132 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Ke lima tersangka berhasil diamankan di Jl. Tambak Wedi Baru Gg XI Surabaya, ditempat kos kosan pada saat sedang mengkonsumsi atau pesta Narkotika.

Tersangka diantaranya, SA alias Faihong (21) warga Jl. Dusun Banjar Tabulu Ds. Rosong Kecamatan Camplong Sampang Madura atau Jl. Tambak wedi Baru Gg XI Surabaya, SA alias Oyek (16) warga Jl. Dsn. Banjar Tabulu Ds. Rosong Kec. Camplong Sampang Madura atau Jl. Tambak wedi Baru Gg XI Surabaya.

Kemudian MM alias Denis (15) warga Dsn. Taman Sareh Caker Ds. Caker Kec. Sampang Kab Sampang Madura atau Jl. Tambak wedi Baru Gg I Surabaya, H alias Irul (22) karyawan pabrik warga Jl. Tenggumung Wetan Gg Jeruk Kec. Semampir Surabaya atau Dusun Pangmasaran Ds. Madulang Kec. Omben Sampang Madura, SA alias Sipul (25) tukang service elektronik, warga Dusun Koalas Ds. Cukong Kesek Kec. Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto SH, mengatakan, bahwa pada hari Jum’at 29 Nopember 2019 sekitar pukul 14.00 wib di tempat kejadian perkara (TKP), anggota Reskrim Polsek Tandes telah menangkap 5 orang laki laki yang tengah kedapatan telah mengkomsumsi atau pesta Narkotika.

“Awal mula kejadian tersebut adalah anggota reskrim telah mendapat informasi, bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk mengkomsumsi Narkotika. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan juga penggeledahan oleh petugas, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang laki laki yang sedang mengkomsumsi atau pesta Narkotika,” ungkapnya

Selain mengamankan kelima tersangka, lanjut Kusminto, juga ditemukan dan telah disita barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi sabu sabu dengan berat 0,13 gram dan 0,10 gram.

“Narkotika tersebut menurut keterangan tersangka didapat dari membeli secara patungan, mirisnya uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut dari hasil kejahatan pencurian sepeda motor, yaitu sebesar Rp. 700 ribu diwilayah Kenjeran Surabaya,” ujar Kapolsek

Guna memastikan hal itu, setelah dilakukan penangkapan kelima tersangka dibawa ke Klinik Rajawali Surabaya untuk dilakukan test urine, dan hasilnya bahwa kelima tersangka positif telah mengkomsumsi sabu sabu. Selanjutnya kelima tersangka bersama barang buktinya diamankan ke Mapolsek Tandes, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.*

Reporter:  Bachtiar

Related posts

Empat Penjudi Domino Ditangkap Anggota Reskrim Polres Blitar

agus petisi

Bacakades Jambewangi Gugat Panitia Pilkades di Pengadilan

Polsek Tandes Amankan Pencuri AC Asal Trenggalek