Pancarkan.com
Hukum

Miliki Ganja, Warga Bondowoso Menyesal di Tahanan Polres

Tersangka ganja dan barang bukti

Bondowoso, Pancarkan.com – Anggota Sat Resnarkoba Polrea Bondowoso menangkap Nusa Eka Cahyono Bin Sunarto (42), warga  Gg.Pande Jl. A Yani Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Minggu (3/11/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso menerangkan kronologis kejadian penangkapan pelaku,  pada Sabtu (2/11/2019) anggota menerima informasi jika di wilayah Kecamatan Bondowoso terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kemudian informasi yang diterima tersebut ditindaklanjuti hingga pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, Nusa Eka Cahyono berhasil ditangkap dengan bukti kepemilikan ganja.

Dari hasil penangkapan itu,  polisi menemukan barang bukti diantaranya, 1 klip plastik berisi daun ganja, 4 pak kertas rokok, dan 1 buah HP dan telah kita amankan di Mapolres Bondowoso guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU. RI. No.35 tentang Narkotika dan kini tersangka mendekam di Rutan Mapolres Bondowoso untuk mempertanggubg jawabkan perbuatannya.*

Reporter : Cipto

Related posts

Kapolda Jatim Saring Aspirasi Masyarakat Melalui Program ‘Jumat Curhat’

Satlantas Polres Gresik Berikan Pelayanan Prima SIM Keliling

UPP Amankan Tiga Parkir Liar Yang Resahkan Masyarakat

agus petisi