Pancarkan.com
Hukum

Edar Shabu, Warga Badean Masuk Bui Polres Bondowoso

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas

Bondowoso, Pancarkan.com – Minggu (3/11/2019)  sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso menangkap Didik Supriyanto Bin Suwarno (38), warga Jl. A Yani, Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso Jatim, pelaku terduga pengedar Narkotika jenis shabu di Jl. A Yani  Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso menuturkan,  pada Jum’at (01/11/2019) anggota Sat Resnarkoba menerima informasi jika di Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Dari informasi itu, anggota langsung bertindak hingga pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya, diantaranya, 1 klip plastik isi kristal/ Shabu berat 0,25 gram, 1 alat bong kaca, 2 pipet kaca, 1 buah timbangan merk Marlbori, 1 buah HP merk Oppo type F3, 1 Tempat permen Frozz, 6 pak plastik klip.

Akibat perbuatannya kini Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang Narkotika dan tersangka kini diamankan di Rutan Mapolres Bondowoso guna mempermudah proses hukum lebih lanjut pihak Kepolisian.*

Reporter : Cipto

Related posts

Kecelakaan Mobil Patwal dan Truk di Kota Mojokerto Sepakat Damai

agus petisi

Ops Keselamatan Semeru 2019 untuk Tingkatkan Disiplin Masyarakat Berlalulintas

agus petisi

2 Orang Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

agus petisi