Pancarkan.com
Hukum

Wanita Warga Kali Gedang Ditangkap Resnarkoba Polres Bondowoso

Tersangka dan barang bukti yang diamankan

Bondowoso, Pancarkan.com – Sat Resnarkoba Polres  Bondowoso berhasil menangkap Alfiah Nurdiana Binti Ismail (20), warga Desa Kali Gedang RT.03/02 Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso  saat sedang nyabu di Desa Karang Anyar Kecamatan Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Kasat Reskoba Polres Bondowoso kepada Pancarkan.com menjelaskan,  pihaknya menangkap pengguna shabu – shabu pada Jum’ at (25/10/2019) lalu. Awalnya pada Rabu (23/10/2019) anggota mendapat informasi jika di daerah Kecamatan Tegal Ampel ada penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti.

“Hasil tindak lanjut, akhirnya pada Jum’at (25/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, Alfiah Nurdiana Binti Ismail (20) warga Desa Kaligedang RT.03/02 Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso terduga pengguna shabu shabu berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Resnarkoba berhasil mendapatkan Barang bukti diantaranya, 2 klip plastik isi kristal shabu shabu kurang lebih 0,75 Gram, 1 buah korek api,1 alat bong, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah gunting.

Kini AlfiahNurdiana Binti Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rutan Mapolres Bondowoso berikut barang buktinya karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 2009 tentang Narkotika.*

Reporter : Cipto

Related posts

Pencuri Accu Mobil Dibekuk TAB Polsek Tandes

agus petisi

Ajak Jaga Harkamtibmas, Kapolsek Lamongan Kota Gelar Silaturahmi Bersama Perguruan Silat

Cabut BAP, Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

agus petisi