Pancarkan.com
Hukum

Bawa Kayu Sono Keling Ilegal, Warga Jatisari Diamankan Polisi

Truk pengangkut kayu ilegal yang diamankan petugas.

Bondowoso, Pancarkan.com – Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari anggota Reskrim Polsek Klabang mendapat informasi dari masyarakat jika melihat sebuah truk warna hitam tengah mengangkaut dan memuat kayu sono keling di kawasan hutan RPH Sumber Canting Kecamatan Botolinggo.

Anggota Unit Polsek Klabang, Aipda Aipda Darwis Napitupulu SH menjelaskan ‘ kami awalnya mendapat pengaduan masyarakat jika ada truck sedang mengangkut kayu sono keling di areal hutan RPH Sumber Canting.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Klabang bersama pihak perhutani langsung ke lokasi dan melakukan penyanggongan di Jalan Desa Botolinggo sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tepat di depan Pospol Polsek Botolinggo.

Benar, tidak lama kemudian dari arah selatan muncul truk dengan kecepatan tinggi dan langsung dilakukan penghadangan.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar truck yang dikemudikan  Yuli Pranata (28) warga Desa Jatisari Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso terbukti mengangkut kayu sono keling berbangai ukuran tanpa dilengkapi  dokumen atau surat.

“Kemudian pengemudi dan truck berisi sejumlah kayu sono keling kita amankan ke Mapolres Bondowoso,” terangnya.

Kapolsek Klabang Iptu Didik Aetiawan,SH mengatakan,  dini hari pada Sabtu (12/10/2019) berhasil amankan truck berikut pengemudinya yang diketahui mengangkut kayu sono keling berbagai ukuran dan langsung diamankan ke Mapolres Bondowoso guna proses lebih lanjut.

Pengemudi berikut barang bukti diantaranya  yang berhasil disita petugas 1 unit truk warna hitam nopol P-9815-AC dan sejumlah kayu sono keling berbangai ukuran dibawa lalu diserahkan ke unit Reskrim Polres Bondowoso guna proses lebih lanjut pihak Kepolsian Polres Bondowoso.(*)

Reporter : Cipto

Related posts

Polsek Kuantan Mudik Amankan Truk Diduga Membawa Sapi Curian

agus petisi

“PERSATUAN JAKSA INDONESIA (PERSAJA) MENGAPRESIASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENEGASKAN KEJAKSAAN BERWENANG DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI”

agus petisi

Kejari Jaktim Tegakkan Hukum Perpajakan, Tersangka Ferry Arfan Ditahan

agus petisi