Pancarkan.com
Hukum

Bawa Sajam, Diamankan Reskrim Polsek Wringinanom

Tersangka diapit petugas.

Gresik, Pancarkan.comKepolisian Sektor Wringinanom Polres Gresik rutin melaksanakan patroli. Pasalnya, saat melakukan patroli diwilayahnya, Brigadir Feri bersama dengan rekannya mendapati seorang lelaki yang tengah membawa sajam (senjata tajam).

Lelaki tersebut membawa sajam berupa Celurit, alhasil lelaki tersebut bernama RM (32) warga Ds. Bedilan RT 002/RW 004 Kecamatan Gresik Kab. Gresik. Tanpa membuang waktu, anggota langsung mengamankannya, Jumat (27/9/2019) pukul 09.00.wib.

RM berhasil diamankan, yang mana pada saat itu anggota Polsek Wringinanom sedang menggelar giat Cipta Kondisi (Cipkon) Operasi Sikat Semeru 2019, dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas. Cipta kondisi rutin dilaksanakan oleh Polres Gresik dan jajarannya.

Kanit Reskrim Polsek Wringinanom bersama dua anggotanya, pada saat melaksanakan patroli dihubungi oleh warga melalui telepon seluler, bahwa ada seorang laki laki sedang membawa sajam diarea proyek di Jl. Raya Sumberame Desa Sumberame Kec. Wringinanom Kab. Gresik.

Kapolres Gresik AKBP. Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Wringinanom AKP. F Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

”Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” terang AKP Yusuf.

Saat ini, tersangka beserta barang buktinya sebuah senjata tajam jenis celurit, diamankan di Mapolsek Wringinanom Polres Gresik guna dilakukan proses pengembangan penyidikan.*

Reporter : Bachtiar

Related posts

Bawa Sabu, Dua Warga Tambaksari Dibekuk Reskrim Polsek Pakal

Lapas Banyuwangi Razia HP Warga Binaan

agus petisi

Polisi Tangkap Maling Motor Asal Surabaya di Warkop Gresik

redaksipancarkan