Ponorogo, Pancarkan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan pemusnaahan barang bukti kasus yang perkarannya sudah inkrah, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (24/09/2019).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Indah Laila dan disaksikan oleh sejumlah tamu undangan seperti Polres Ponorogo, Rutan Klas 2B Ponorogo, MUI, Dinas Kesehatan dan juga Imigrasi.
Barang bukti yang di musnahkan dengan cara dibakar di Kejaksaan Negeri antara lain 63 unit handphone, 3.628 pil double L, 3.455 gram ganja.
“Barang bukti tersebut merupakan BB yang dalam putusannya dirampas untuk di musnahkan dan tidak ada nilai ekonomisnya serta membahayakan,” ungkap Kajari Ponorogo, Indah Laila.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Ponorogo Indah Laila menjelaskan pemusnahan barang bukti pada tahun 2019 ini masih didominasi oleh miras jenis arjo, sedangkan untuk perkaranya didominasi kasus laka lantas.
Indah juga mengkatakan rencananya pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo akan dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan juga untuk menghindari bahaya karena menyimpan lama seperti bubuk petasan.
“Dalam setahun nya akan dua kali dilakukan pemusnahan barang bukti , apalagi yang sifatnya membahayakan seperri serbuk petasan,” pungkas Indah.*
Reporter: Kalamudin