Pancarkan.com
Peristiwa

Sosialisasi dan Pemasangan Baner Cegah Pembakaran Lahan Hutan di Kecamatan Cermee

Lokasi pemasangan baner di Lokasi Hutan Desa Pelalangan Kecamatan Cermee

Bondowoso, Pancarkan.com – Muspika Kecamatan Cermee bersama Asper Perhutani dan KRPH Kladi, sosialisasi dan pasang baner pemberitahuan agar masyarakat tidak membakar areal dan lahan hutan, karena dampak negatif yang akan timbul nantinya cukup berpengaruh besar, baik terhadap kehidupan ekosistem di areal hutan dan masyarakat.

Pihak Muspika diantaranya, Camat Cermee Amang yang dilanjutkan Sekcam Cerme Edy W, Kapolsek Cermee Iptu Sapto Wiyino, S. Sos, Asper Perhutani Prajekan M.Jihan, KRPH untuk Desa Kladi Didik Fajar S, beberapa anggota Koramil   Cermee dan beberapa anggota Polhut.

Asper Perhutani M. Jihan di Wisata Batu So on menyampaikan, sosialisasi dan pemasangan baner di wilayah Kecamatan Cermee ini sebagai upaya penyadaran kepada masyarakat, agar tidak sembarangan membuka lahan atau hutan dengan cara membakar, karena dapat berakibat fatal.

Selain merugikan kesehatan, juga mengancam keselamatan masyarakat dan ekosistem kehidupan hutan dan lahan, sehingga masyarakat paham bahaya-bahaya yang disebabkan kebakaran hutan.

“Pembakaran  bisa mengganggu aktifitas perekonomian yang dilakukan masyarakat di kawasan hutan dan kegiatan kegiatan masyarakat termasuk pembakaran sampah, krasak dan sebagainya agar dihindari, sehingga kita perlu sosialisasi kepada masyarakat, terang Asper.

Sementara Sekcam Cermee Edy dalam harapannya mengatakan,  untuk harapannya kedepan atas nama Kecamatan Cermee berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini akan menyadarkan masyarakat kita akan  mamfaat dan pentingnya hutan.

“Jika hutan rusak, akibatnya kepada masyarakat. Intinya dengan sosialisasi ini masyarakat akan berubah yang semula mengabaikan manfaat dan fungsi hutan, maka kini dapat memelihara hutan,” terangnya.

Baner yang berisi pesan tersebut berbunyi, Stop dan cegah kebakaran Hutan dan Lahan, karena menggangu Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat, jika itu dilanggar maka sanksi pidana berdasar UU RI. NO. 39 2014 Pasal 108,  dimana setiap pelaku perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan membakar sebagaimana Pasal 56 ayat 1, dipidana selama10 tahun penjara dan denda Rp 10 M.*

Reporter : Cipto

Related posts

Asah Kemampuan Prajurit Lantamal V Latihan Menembak

Danrem 084/Bhaskara Jaya Hadiri Pembukaan TMMD ke-114 di Sidoarjo

Cek Gerai Vaksin, AKBP Alith: Kita Sukseskan Vaksinasi Untuk Indonesia Tangguh