Pancarkan.com
Hukum

Pencuri Obok Obok Toko di Ponorogo, Puluhan Juta Raib

Petugas menunjukkan lokasi barang yang hilang

Ponorogo, Pancarkan.com – Kembali terjadi kasus pencurian toko di Ponorogo, kali ini toko obat-obatan pertanian milik Sunarto yang beralamat di Dusun Gunungsari Rt 02 Rw 02 Desa /Kecamatan Mlarak, Ponorogo, hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, Selasa (17/9/2019).

Pencurian toko pertanian di Mlarak ini pertama kali diketahui Mansur warga setempat yang melihat toko terbuka dan memberi tahu kepada pemilik. Kemudian Sunarto  mengecek ke toko ternyata mulai dari gembok depan (pintu regol) sudah hilang atau tidak ada ditempatnya.

Kemudian Sunarto  masuk ke lokasi toko, pada pintu masuk gembok juga sudah tidak ada dan pintu terbuka serta didalam toko berantakan.

“Sekira jam 04.25 Wib , Boyatin pemilik warung di sebelah toko pertanian tersebut mendengar ada yg siul – siul dengan membuka pintu regol pintu besi, kemudian Boyatin  menghubungi Siti Rukhanah (istri Sunarto) dengan WA via HP menanyakan apa Sunarto berada di gudang/toko, namun tidak dibuka WA ny,” urai Kasubag Humas Ipda Edi Sucipto.

Masih menurut Edi Sucipto , pemilik warung tidak ada kecurigaan , pasalnya ada proses pembangunan di TKP.

“Boyatin tidak curiga karena adiknya sedang membangun, dimungkinkan ada kekurangan bahan yang akan diambil dilokasi gudang/toko tersebut. Dan sementara dihalaman juga dipelihara angsa yg cukup banyak, namun angsa tersebut tidak teriak, padahal biasanya angsa kalau dengan orang tak dikenal pasti teriak”, imbuhnya.

“Kini polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian toko tersebut, dan beberapa yang hilang saat diperiksa antara lain, barang- barang yang diambil obat-obatan pertanian, ATM dan KTP, kerugian sementara diperkirakan sebsr Rp. 65 juta,” pungkas Kasubag Humas.*

Reporter: Kamaludin

Related posts

Polres Gresik Berhasil Ungkap 18 Kasus

agus petisi

Polsek Palu Timur Tangkap Residivis Pencuri Motor

agus petisi

TIM TANGKAP BURON INTELIJEN KEJATI JATIM BERHASIL MENGAMANKAN DPO an. DETY RIZKIANI

agus petisi