Pancarkan.com
Hukum

Pesta Sabu, Diobrak Polsek Wiyung

Para tersangka yang diamankan petugas.

Surabaya, Pancarkan.comAnggota TAB Polsek Wiyung dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Wahyu SH, berhasil ungkap dan menangkap tiga pelaku tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga tersangka adalah PFT (20) laki-laki, warga Prada Kali Kendal 2.C/7 Rt. 002 Rw.001 Kel. Prada Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya, FAL bin Mudigdo (32) laki-laki, swasta (kuli bangunan) warga Manukan Kerto II/4 Rt 07 Rw 07 Kelurahan Manukan Kulon Kec. Tandes dan HS bin Supar (31) laki-laki, Swasta, warga Pradah Kali Kendal 2.C/5 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Pradah Kali Kendal Kec. Tandes Surabaya.

Awalnya TAB Polsek Wiyung pada hari Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah yang berada di Prada Kali Kendal 2.C/7 Rt 02 Rw 01 Kel. Prada Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, telah terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Setelah itu anggota TAB langsung datang kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut, pada saat itu didalam rumah kedapatan tiga orang laki laki sedang pesta sabu-sabu dan juga ditemukan BB Narkotika jenis sabu kristal dalam klip plastik dan alat hisap,” terang Kanit Reskrim Polsek Wiyung.

Barang bukti sabu tersebut, lanjut Kanit, diakui milik tersangka PFT, dan selanjutnya ketiganya serta BB langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

“Sementara barang bukti yang telah berhasil disita oleh petugas, adalah 6 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat masing masing 0,42 gram dan 3 plastik klip kecil sabu dengan berat masing masing 0,43 gram, serta 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,47 gram, ditambah 1 pipet kaca yang masih terdapat serbuk putih sisa pakai dengan berat 1,41 gram,” papar Ipda Wahyu.

Selain itu petugas juga menyita 17 plastik klip kecil kosong, 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 botol alat hisap, 1 bungkus rokok Surya, 3 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah HP Samsung J5 warna putih, 1 buah HP Smartfreen Andromax warna gold, 1 buah HP Merk Samsung A5 warna putih.*

Bachtiar

Related posts

Reskrim Polsek Lakarsantri Bekuk Pelaku Jambret di G-Walk Citraland

Kapolsek Pakal Beri Penghargaan Dua Anggota Lantas

agus petisi

13 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

agus petisi