
Dua tersangka yang diamankan
Bondowoso, Pancarkan.com – Resnarkoba Polres Bondowoso meringkus M. Rudianto (29) warga Dusun Pasenan Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kota Kabupaten Bondowoso terduga pelaku pengedar pil koplo logo Y.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso menceritakan kronologis penangkapan dua pelaku pengedar Pil haram kepada Pancarkan.com, awalnya Sat Resnarkoba Polres Bondowoso pada Kamis (1/8/201) menerima informasi jika di Desa Pancoran ada seseorang yang diduga menjual pil koplo.
“Dari informasi itu kami tindak lanjuti dan akhirnya pada Jum’at (2/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa ada perlawanan berikut barang bukti, diantaranya 254 butir pil logo Y, uang Rp 90 ribu diduga hasil penjualan dan 1 HP merk Lenovo type A 7700 warna putih,” terang Iptu Hadi Sukisman kepada Pancarkan.com
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, hasil intrograai, M. Rudianto mengaku jika pil miliknya didapat dari Sunjoto (40) warga Dusun Krajan Utara Desa Pujer Baru Kcamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.

Sebagian barang bukti yang diamankan
Pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 01.30 WIB, Sunjoto diringkus di rumahnya berikut barang buktinya diantaranya 23 butir pil logo DMP, uang Rp 20 Ribu diduga hasil penjualan, 1 unit HP merk LG type E 400 warna hitam, 6 pak plastik klip, 6 botol besar atau kaleng pil logo Y, dan 5 botol kecil atau kaleng pil logo DMP.
Kini M. Ridianto ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 197 Subs. 196 UU RI No. 36 2009 tentang Kesehatan, sedang Sunjoto juga ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 197 Subs.196 UU RI No.36 2009 tentang Kesehatan.
Reporter : Cipto