Pancarkan.com
Hukum

Cabuli Cucu, Kakek Asal Locare Diseret ke Mapolres Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Seorang kakek tua berusia 74 tahun, warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, dijebloskan ke tahanan Polres Bondowoso. Pasalnya, kakek tua itu, diketahui telah mencabuli anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP. Jamal, bahwa anak di bawah umur itu adalah anak cucu ponakannya sendiri, yang masih umur 9 tahun, duduk kelas II SD. Kakek lima cucu itu bernama Nurhasim.

“Masyarakat desa setempat menangkap pelaku, setelah usai melakukan ulah bejatnya. Kemudian pelaku langsung diserahkan ke polisi,” kata Kasat Reskrim, dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (22/4/2019).

Dari tangan pelaku, lanjut Jamal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu potong celana, baju terusan dan beberapa barang lainnya. “Korban sudah selesai divisum et repetum (VER),” jelasnya.

Disamping itu , ia menegaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku dijerat dengan pasal 81 sub 82 UU 35 tahun 2014, tentang PPA, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Seraya menambahkan, bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Pelaku langsung dijebloskan ke sel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, mula kejadian ini, saksi Mohammad atau warga setempat, hendak mengambil padi yang dijemurnya  di belakang bangunan gedung sekolah dasar. Mendadak, pandangan tertuju pada pelaku yang terburu-buru mengenakan celananya.

Merasa curiga, saksi tersebut, menghampirinya. Terlihat si bocah itu menangis dan telentang tanpa celana dalam  diduga telah dicabuli. Saksi kemudian berteriak dan memanggil warga sekitar.

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah dipaksa dan nyaris jadi sasaran amukan massa, akhirnya mengaku perbuatan bejatnya. Kemudian, warga menyerahkan pelaku itu ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.(tif)

The post Cabuli Cucu, Kakek Asal Locare Diseret ke Mapolres Bondowoso appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Polda Jatim Gandeng Komponen Masyarakat Stop Peredaran Narkoba

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

agus petisi

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Orasi Ilmiah Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Sebagai Upaya Non-Penal Approach Dalam Penegakan Hukum Guna Menanggulangi Hoax dan Hate Speech”

agus petisi