Pancarkan.com
Hukum

Asyik Sedot Sabu, Dua Warga Babatan Diciduk Reskrim Polsek Wiyung

SURABAYA, PETISI.CO – Asik konsumsi sabu di rumahnya, dua orang warga Kec. Wiyung diciduk anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, di Jalan Dukuh Karangan Gg IV-A / 4  RT. 02/ RW. 03 Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya, Minggu (7/4/2019) sekira pukul 13.00 wib.

Tersangka berinisial AA (45) seorang Sopir, warga Jl. Dk. Karangan Gg IV -A / 4  RT. 02/RW. 03, Kelurahan Babatan, Kec Wiyung, bersama S (32) tukang parkir, warga Jl. Dk. Karangan Gg. IV-D /4  RT 11 RW 03, Kel. Babatan, Kec. Wiyung Surabaya.

Pada saat ditangkap, kedua tersangka kedapatan sedang asik mengkonsumsi bubuk kristal putih tersebut di dalam sebuah rumah, tepatnya duduk bersila didalam kamar belakang rumah milik tersangka AA.

Kejadian berawal pada saat TAB Polsek Wiyung setelah selesai melaksanakan giat Pam Gereja di Wiyung, kemudian melanjutkannya dengan berpatroli. Pada saat melakukan patroli kamtibmas, anggota TAB mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang saat itu telah menyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di Jl. Dk. Karangan Gg IV-A / 4 Kel. Babatan Kec. Wiyung.

“Dari informasi tersebut anggota TAB langsung melaksanakan penyelidikan, dan pengecekan serta penggeledahan. Ternyata benar bahwa dua orang tersangka tersebut didapati sedang asik duduk bersila nyedot Narkoba jenis Sabu, yaitu dengan menggunakan perangkat alat hisap dikamar belakang rumah tersangka AA,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda. Wahyu.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Wahyu, di depan kedua tersangka saat duduk bersila terdapat beberapa klip plastik berisi sabu dan juga perangkat alat hisap, sebanyak 4 poket klip plastik yang berisikan sabu kristal, diantaranya, 1 bungkus klip plastik isi sabu seberat 0, 39 gram, 1 bungkus klip plastik isi sabu seberat 0,38 gram, 1 bungkus klip plastik isi sabu seberat 0,39 gram, 1 bungkus klip plastik isi sabu seberat 0,37 gram dan 1 bungkus klip plastik kosong.

Kemudian 1 buah pipet berisi sabu sisa pakai seberat 3,61 gram, 4 butir pill koplo, 1 bh kompor, 1 buah botol alat hisap, 1 buah gunting, 3 buah skrop, 3 buah sedotan, dan 2 bh HP merk Venera dan Advan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua tersangka mengaku bahwa sabu – sabu tersebut, didapat dengan cara dibelinya secara urunan dengan harga sebesar Rp. 600.000,-  yaitu dari AA Rp.300.000,- dan tersangka S Rp.300.000,- yang dibeli dari F yang saat ini masih DPO, dengan alamat tinggal tidak jelas. Sabu tersebut sudah dipesannya pada hari Sabtu, dan rencannya sebagian ada yang hendak dijual lagi.

Selanjutnya TAB menggelandang kedua tersangka untuk dilakukan cek urine di Dokes Polrestabes Surabaya. Dari hasil cek tersebut kedua tersangka dinyatakan positif, dan dari urine tersebut terbukti mengandung methamethamin (sabu).

Akibat perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Wiyung guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (bah)

The post Asyik Sedot Sabu, Dua Warga Babatan Diciduk Reskrim Polsek Wiyung appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Polres Sijunjung Kawal Penyaluran Beras Rastra

agus petisi

Bos Travel Umroh Surabaya Dilaporkan Polisi

agus petisi

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNESA MENGIKUTI KEGIATAN EXPOSE DI KEJATI JATIM DALAM RANGKA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DENGAN MENERAPKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP 15 PERKARA PIDUM

agus petisi