Pancarkan.com
Hukum

Oknum Penyidik Polres Bondowoso Diadukan ke Polda Jatim

Diduga Melakukan Pungli

BONDOWOSO, PETISI CO – Sudah jadi rahasia umum jika berperkara/ berurusan di kepolisian akan mengeluarkan banyak uang. Untuk itu, Polri ingin merubah image di masyarakat dengan berbagai terobosannya seperti membuka pengaduan langsung dari masyakarat dan keterbukaan dalam penyidikan sehingga masyarakat dapat mengakses perkembangan kasus/ perkara.

Upaya yang dilakukan oleh Kapolri agar semua jajarannya bersih dari pungutan liar (Pungli), ternyata masih belum berjalan sesuai harapan. Seperti halnya, ulah oknum penyidik Polres Bondowoso, berinisial, Aiptu LKR. Penyidik Reskrim ini, harus berurusan dengan Propam setelah diadukan oleh orang berperkara, yang kala itu sedang ditangani oleh LKR.

Oknum polisi ini diadukan ke Polda Jatim dengan nomor : STPL/ 142/ XI/ 2018/ Yanduan dengan pelapor, Santana Young Putrawan, warga Kelurahan Menur Pumpungan, Surabaya, sengaja mengadukan kasus ini. Ia berharap agar pihak kepolisian benar-benar menjalankan tugasnya secara Profesional, Proposional dan Prosuderal.

“Sebenarnya saya tidak membenci oknum polisi tersebut, dengan mengadukannya saya hanya berharap agar kepolisian bertugas sebagaimana mestinya dan tidak sampai merugikan masyarakat,” ucapnya, usai ditemui sejumlah wartawan, Rabu (10/4/2019) setelah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bondowoso.

Sementara itu, Penyidik Propam Polres Bondowoso, Hartono, membenarkan jika pihaknya telah memeriksa pelapor Santana sebagai saksi. Menurutnya, kasus ini sebenarnya merupakan pelimpahan dari Propam Polda Jatim.

“Sudah saya periksa (Pelapor), kasusnya ini limpahan dari Polda Jatim atas dugaan pelanggaran KEEP, yakni terlapor LKR tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke Kasi Propam,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari permasalahan pelapor Santana yang dipermasalahkan oleh rekan bisnisnya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat itu, oknum Polisi LKR bertugas sebagai penyidik yang memeriksa Santana. Dalam prosesnya LKR berdalih membantu perkara yang menjerat Santana dengan kompensasi memberikan sejumlah uang Rp 15 juta.

Padahal saat itu kasus Santana bersama dengan rekan bisnisnya  telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun LKR beralasan agar kasusnya segera selesai dan tidak berbutut panjang.

Karena terus didesak, Santana kemudian memberikan sejumlah uang kepada LKR, kejadian itu pun dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Dengan dilaporkannya kasus ini sampai persidangan nanti.

Disamping itu, Santana berharap agar Kepolisian benar-benar berbenah dan melayani masyarakat sesuai slogan yang dimiliki Kepolisian. (latif)

The post Oknum Penyidik Polres Bondowoso Diadukan ke Polda Jatim appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Satreskrim Polsek Tegalsari Amankan Pengedar Pil Koplo

Sosialisasi Hasil Rakernas Tahun 2024

agus petisi

Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim Tangkap DPO Warga Bendul Merisi Surabaya

agus petisi