Pancarkan.com
Hukum

Diprediksi Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Rendra

MALANG, PETISI.CO – Malang Corruption Watch (MCW) terus mencermati ‘perjalanan’ perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Bupati Malang non-aktif, Rendra Kresna (RK). Patut diprediksi adanya kemungkinan akan ‘lahir’ sejumlah tersangka baru.

Demikian intisari perbincangan awak media dengan Koordinator MCW, Fahrudin,  Selasa (9/4/2019).

Perbincangan itu berlangsung setelah genap 40 hari sejak sidang perdana terdakwa RK digelar Kamis, 28 Februari 2019. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jl. Juanda, Sidoarjo.

Perkara tipikor bermodus suap dalam proyek-proyek yang terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011 dan 2013 itu, memikat perhatian publik. KPK mencokok tiga tersangka sekaligus.

Tiga tersangka dimaksud, (1) terdakwa RK sebagai penerima suap “berbobot” Rp 7,5 milar lebih; (2) Ali Murtopo sebagai pihak penyuap, telah divonis tiga tahun penjara pada 28 Februari 2019, dan (3) Erryk Armando Talla sebagai tersangka mediator dan pengatur suap, masih dalam tahanan KPK.

Prediksi ihwal adanya potensi tersangka baru tersebut bertolak dari fakta di persidangan perdana terdakwa RK.

Dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengurai secara rinci nama, jabatan dan peran sejumlah  pejabat di jajaran eksektif Pemkab Malang yang terkait dengan pokok perkara.

“Ada potensi akan lahir tersangka baru. Itu domain KPK. Hak penyidik KPK,” kata Koordinator MCW seraya menambahkan penentuan terasangka baru itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan setelah melalui gelar perkara. Namun ia tidak menyebut nama yang berpotensi menjadi tersangka.

Fakta di persidangan perdana terdakwa RK, JPU KPK secara terang-benderang menyebut enam nama pejabat di jajaran eksekutif Pemkab Malang. Diuraikan pula peran masing-masing secara detil.

Rincinya, (1) HT, Kepala Bagian PDE-LPSE Pemkab Malang, mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE agar proyek-proyek di Pemkab Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses (timses pilkada 2010) terdakwa RK; (2) TD, Administratur Pejabat Pengadaan Elektronik, turut serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE agar proyek-proyek di Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh timses terdakwa RK.

Selanjutnya, (3) SU, Kepala Dinas Pendidikan, mempunyai peran sama dengan HT dan TD, namun SU memberikan _fee_ 17,5% – 20% untuk tiap proyek; (4) MA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, mempunyai peran sama dengan HT, TD dan SU, namun MA memberikan _fee_ 15% – 17,5% untuk tiap proyek.

Berikutnya, (5) S, Kepala Dinas Peternakan, mempunyai peran sama dengan HT, TD, SU dan MA, namun S memberikan _fee_ 17,5% – 20% untuk tiap masing-masing proyek; dan (6) WPS, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, oleh JPU KPK disebut “turut serta mengatur keuangan di Pemkab Malang untuk memuluskan praktik korupsi”.

Dalam pandangan Kooordinator MCW, kasus tipikor DAK Pendidikan di Kabupaten Malang tidak lepas dari problematika pengadaan barang dan jasa.

“Semenstinya ada sistem yang harus diperbaiki secara menyeluruh. LPSE berjalan secara maksimal, karena LPSE diatur sesuai dengan Keppres,” kata Fahrudin.

Ia sebutkan, Keppres No. 54/ Tahun 2010, terkait dengan barang dan jasa. Kemudian yang  terbaru Keppres No. 16/ Tahun 2018. Menurut Keppres tersebut ada bagian-bagian di antaranya pengunan anggaran, kuasa pengadaan, PPK, pembuat harga sendiri serta ULP yang menyeleksi.

“Di situlah yang menjadi potensi korupsi, karena dari rangkai tersebut mereka bekerja masih belum maksimal dan akuntabel. Sehingga perlu diperbaiki dan dipablis kepada masyarakat. MCW berharap, Kabupaten Malang lebih terbuka ketika melaksanakan penawaran (lelang) atas barang dan jasa,” kata Fahrudin.

Dalan surat dakwaan JPU KPK terhadap RK juga diuraikan detil terjadinya tipikor bermodus suap. Disebutkan, antara lain ada aliran dana suap secara bertahap dari Ubd kepada terdakwa RK, hingga bernominal Rp 850 juta. Nominal itu termasuk bagian dari total suap Rp 7,5 miliar lebih.

JPU KPK menyebutkan, uang suap Rp 850 juta itu oleh terdakwa RK digunakan untuk biaya pembangunan atau renovasi rumah anaknya,  KTP, di perumahan Bumi Araya Megah Cluster Greenwood Malang.

Persidangan Bupati Malang non-antif itu hingga kini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Total tidak kurang dari 35 saksi. (eka)

The post Diprediksi Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Rendra appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Oknum ASN Pemkot Batu Diciduk BNN

agus petisi

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNESA MENGIKUTI KEGIATAN EXPOSE DI KEJATI JATIM DALAM RANGKA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DENGAN MENERAPKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP 15 PERKARA PIDUM

agus petisi

Asyik Pesta Shabu, Digulung Resnarkoba Polres Bondowoso