Pancarkan.com
Hukum

Edarkan Sabu, Warga Kupang Gunung Diciduk Anggota Polsek Wiyung

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Wiyung dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Wahyu SH, berhasil membekuk seorang kawanan diduga pengedar sabu – sabu di Jl. Kupang Gunung Timur Gg I Surabaya, tepatnya didepan warung jual makanan nyambek,  Sabtu (30/4/2019).

Tersangka berinisial H (45) bin Soerip, pekerjaan serabutan, warga Jl. Kupang Gunung timur Gg 7-B No 45 Rt 06 Rw 06 Kecamatan Sawahan Surabaya, tersangka tanpa hak melawanhukum, menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan, dan atau membeli, menerima Narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Kejadian berawal pada saat itu petugas mendapat informasi bahwa tersangka H menyimpan, menawarkan, perantara jual beli dan membawa Narkotika diduga jenis sabu, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan ternyata benar, bahwa H diduga memiliki barang haram tersebut. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka H, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu – sabu seberat 0,32 gram pada diri tersangka.

Tak berhenti sampai disitu anggota TAB Polsek Wiyung, melanjutkan proses pengembangan didalam rumah tersangka, yaitu, di Jl. Kupang Gunung timur 7-B Surabaya. Pada saat penggeledahan didalam rumah tersangka berhasil ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa tersangka mendapat pesanan sabu – sabu dari EDI dengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rp) yang memiliki berat 0,32 gram, dari membelinya kepada N (DPO) dan mendapat pesanan lagi dari MAK alias Tiwul yang sudah tertangkap terlebih dahulu, yaitu seberat 0,50 gram seharga Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Namun belum sempat didapat sabu dan uangnya, tersangka ditangkap dan diamankan oleh TAB Reskrim Polsek Wiyung.

Selanjutnya tersangka H beserta barang buktinya, yaitu berupa 1 bungkus plastik klip yg berisi sabu – sabu memiliki berat 0,32 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,16 gram, 1 buah pipet yang berisi sabu sisa pakai seberat 1,14 gram, Seperangkat alat hisap dan skrop plastik, 1 buah dompet yang berisi 8 buah plastik klip kecil kosong, 2 buah HP merk Xiomi Redmi 4A warna putih dan HP merk Evercross Type V5A warna putih, dibawa ke Mapolsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (bah)

The post Edarkan Sabu, Warga Kupang Gunung Diciduk Anggota Polsek Wiyung appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Giat Analisa dan Evaluasi SIM Cak Bhabin

Pejabat Kabupaten Mojokerto Kembali Diperiksa KPK

agus petisi

Resnarkoba Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Shabu Warga Dadapan